Mengawali tahun ini, Pemerintah mulai membahas Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP), Rabu (13/1) secara tatap muka dan virtual. Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Prof Eddy O.S Hiariej memimpin rapat pertama dengan membahas beberapa hal dimulai dengan peninjauan kembali (review) draf RUU versi terakhir, strategi yang akan dilakukan, serta disepakati penambahan pakar hukum sebagai tim pemerintah untuk RUU KUHP.
Dalam kesempatan itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM dan anggota tim pemerintah, salah satunya Kepala BPHN Kementerian Hukum dan HAM Prof R Benny Riyanto bersepakat untuk menggelar pertemuan rutin mingguan dalam rangka penyempurnaan draf RUU. Hal ini dilakukan guna menyamakan persepsi dan pandangan di internal Pemerintah. Kepala BPHN Kementerian Hukum dan HAM mengatakan, Pemerintah optimis RUU KUHP punya peluang dibahas di tahun 2021.
Rapat rutin mingguan akan melibatkan beberapa K/L terkait, terutama instansi penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan Agung RI, dan Mahkamah Agung RI. Selain itu, unsur akademisi hukum turut dilibatkan salah satunya dalam waktu dekat seperti mengundang para dosen pidana yang bernaung dalam Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI).
Selain membicarakan strategi pembahasan RUU KUHP, tim pemerintah untuk RUU KUHP juga berdoa bersama untuk almarhum Prof Muladi, salah satu Begawan hukum Indonesia yang juga aktif membahas RUU KUHP selama puluhan tahun. Anggota tim pemerintah banyak mengenang jasa Prof Muladi dalam pembahasan RUU KUHP dan berupaya agar RUU KUHP dapat segera disahkan oleh Pemerintah dan DPR RI sebagai legacy dan bentuk penghormatan kepada Prof Muladi.