Bahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum, BPHN terima Audiensi Anggota DPRD Provinsi Jambi

BPHN.GO.ID - Jakarta. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menerima audiensi Anggota DPRD Provinsi Jambi terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Lantai 6, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Jumat (19/07/2024).

Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN, Sofyan, berharap agar penyusunan Ranperda ini dapat segera diselesaikan. "Implementasi bantuan hukum harus dijalankan melalui 17 Organisasi Bantuan Hukum di Provinsi Jambi yang terakreditasi oleh Kemenkumham," jelas Sofyan.

Selain itu, Sofyan menjelaskan terkait penganggaran bantuan hukum dapat diserahkan kembali ke daerah sesuai dengan kemampuan masing-masing daerah.

Lebih lanjut, Sofyan mengimbau apabila Ranperda ini disahkan, diharapkan akan ada sosialisasi yang dapat berkolaborasi dengan penyuluh hukum yang ada di wilayah. "Sosialisasi ini penting agar masyarakat mengetahui hak-hak mereka terkait bantuan hukum," ujarnya.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Faizal Riza, mengucapkan terima kasih kepada BPHN yang telah menerima lawatan rombongan DPRD Provinsi Jambi untuk audiensi kali ini. "Penyusunan Ranperda Bantuan Hukum ini akan menjadi payung hukum bagi pelaksanaan bantuan hukum di Provinsi Jambi," kata Faizal.

"Dengan adanya Ranperda ini, diharapkan masyarakat miskin dan kelompok rentan di Jambi dapat lebih mudah mengakses bantuan hukum,” jelas Faizal

Audiensi ini merupakan langkah penting dalam upaya memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan di Provinsi Jambi. Penyusunan Ranperda ini diharapkan dapat segera rampung dan diterapkan untuk meningkatkan akses terhadap keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.