BPHN.GO.ID – Jakarta. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menggelar kegiatan Rapat Penyusunan Rancangan Permenkumham sebagai tindaklanjut pembahasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Pembinaan Hukum Nasional (RUU PHN), Rabu (25/01/2024). Salah satu topik hangat yang diperbincangkan dalam rapat kali ini adalah mengenai konsepsi Kepatuhan Hukum dan Pelayanan Audit Hukum di Lingkungan Badan Hukum dan Badan Usaha.
Menurut Kepala BPHN, Widodo Ekatjahjana, dalam menyusun konsepsi tersebut perlu uraian yang lebih spesifik terkait implementasi dan tata cara pembinaan kepatuhan hukum khususnya badan hukum dan badan usaha. Poin-poin utama yang dapat dituangkan misalnya, membahas tentang kewajiban badan usaha dan badan hukum untuk mendapatkan audit hukum, serta profesi penunjang kepatuhan hukum yang berkaitan, seperti auditor hukum dan paralegal.
Kepala BPHN, Widodo Ekatjahjana
Kepala BPHN dalam arahannya menyampaikan, “dalam penyusunan RUU, RPerpres, dan RPermen berkaitan dengan pembinaan hukum, kita harus bersinergi dan berkonsultasi juga dengan pihak-pihak terkait. Utamakan etik agar tidak terkesan mengambil kewenangan institusi lain,” tegas Widodo dalam kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Mochtar BPHN, Jakarta Timur.
“Oleh karena itu, kita harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan pihak-pihak terkait,” ujar Widodo memberikan saran kepada jajarannya.
Sekretaris BPHN / Plh. Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum BPHN, I Gusti Putu Milawati, meminta kepada jajaran yang hadir untuk fokus pada penyiapan penyusunan RPermen tersebut. Meski demikian, perlu diperhatikan sedetail mungkin terkait kesinambungan antara RUU PHN, RPerpes, dan RPermen dalam proses penyusunannya. Sekretaris BPHN / Plh. Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum BPHN, Sekretaris BPHN / Plh. Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum BPHN, I Gusti Putu Milawati
Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional, Arfan Faiz Muhlizi, menyampaikan apresiasinya terhadap tim penyusunan RUU PHN, Perpres, dan Permenkumham yang telah bekerja keras secara simultan, khususnya dalam beberapa waktu terakhir. "Konsep dan proses penyusunannya memang cukup panjang serta banyak yang perlu disempurnakan kembali. Tetap bekerja keras dan hargai proses yang sedang berjalan,” tutup Arfan. (HUMAS BPHN)Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional, Arfan Faiz Muhlizi