Badan Ekonomi Kreatif Selenggarakan FGD Pemberian Bantuan Hukum Terhadap Pelaku Ekonomi Kreatif

BPHN-Jakarta.  25 – 27 Agustus 2016 Badan Ekonomi Kreatif mengadakan acara FGD (Focus Group DiscussionPemberian Bantuan Hukum Terhadap Pelaku Ekonomi Kreatif di A One Hotel Jl. KH Wahid Hasyim No. 80 Jakarta. Acara tersebut membahas tentang Bantuan Hukum menurut Undang-Undang 16 Tahun 2016 yang bertujuan untuk pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum. Dalam prakteknya yang berhak mendapatkan bantuan hukum secara gratis adalah setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri.

 

Acara FGD tersebut dihadiri oleh beberapa narasumber terkait dengan Bantuan Hukum dari BPHN yaitu Prof. Enny Nurbaningsih, Kepala BPHN, yang menjelaskan tentang Peranan BPHN dalam memberikan bantuan hukum; Danan Purnomo, Sekretaris BPHN yang menjelaskan tentang visi Bekraf tentang perlindungan hukum terhadap pelaku ekonomi kreatif; Kristomo, Kepala Bidang Bantuan Hukum BPHN, yang menjelaskan tentang teknik pemberian bantuan hukum menurut UU No. 16 Tahun 2011; dan Masan Nurpian, Kepala Sub Program Bantuan Hukum BPHN yang menjelaskan tentang  pendampingan litigasi bagi pemohon bantuan hukum.

Dengan adanya kegiatan FGD tersebut diharapkan pemberian bantuan hukum secara gratis dapat terpenuhi sebagaimana setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri dapat mendapatkan bantuan hukum.***(FP/BS)