Audiensi dengan the American Chamber of Commerce (AmCHam)

Jakarta-BPHN, bertempat di Ruang Rapat pimpinan, Prof. Dr Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum menerima audiensi dengan the American Chamber of Commerce (AmCHam), Rabu (16/5). Maksud kedatangan AmCHAM ingin menanyakan perkembangan pembahasan RUU KUHP.

Pada audiensi tersebut Kepala BPHN menyampaikan bahwa kedatangan AmCham merupakan salah satu bentuk partisipasi publik terhadap rancangan undang-undang yang sedang di  buat karena di dalam UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan juga telah memberikan ruang kepada publik/masyarakat untuk dapat memberikan masukan terhadap setiap rancangan undang-undang sejak dari proses perencanaan. Selain itu Prof. Dr. Enny menyampaikan bahwa perancangan RKUHP telah dilakukan secara terbuka dan transparan sejak 2015.

“Kalau  proses perancanganya sejak tahun 2015 sangat terbuka melibatkan semua pihak, termasuk ahli hukum pidana, ulama dan tokoh masyarakat”, ujar Prof. Dr. Enny.

Selanjutnya Prof. Dr. Enny menjelaskan bahwa pembaharuan hukum pidana pasca kemerdekaan, sejatinya sudah dimulai dengan diundangkannya UU No. 1 Tahun 1946 yang diumumkan tanggal 26 Februari 1946 tentang peraturan hukum pidana. Untuk mencapai tujuan nasional melalui hukum pidana, secara bertahap telah dilaksanakan kebijakan legislasi nasional. Berbagai Rancangan Undang-Undang baru atau revisi yang di dalamnya mengatur aspek pemidanaan telah dilakukan.

“Hanya saja problem utama yang dihadapi bangsa Indonesia adalah masih belum digantinya hukum pidana induk (kodifikasi) yang dimuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Buku I yang memuat Ketentuan Umum, sebagai instrumen dan barometer hukum pidana nasional Indonesia”, ujar Prof. Enny

Acara dilanjutkan dengan diskusi mengenai perkembangan RUU KUHP sampai dengan saat ini. Douglas E. Ramage dari AmCHam Indonesia menyampaikan kekhawatiran dengan adanya RUU KUHP yang baru akan mempengaruhi masuknya invetasi asing ke Indonesia karena dalam draft RUU KUHP ada pasal-pasal spesifik seperti diaturnya LGBT di dalam rancangan tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BPHN mengakui bahwa pembahasan RKUHP ini telah mendapatkan perhatian dari dunia internasional terutama permasalahan LGBT. Namun pada prinsipnya KUHP tidak akan mengatur permasalahan privat akan tetapi tetap akan mengakomodir nila-nilai yang sudah ada di dalam masyarakat seperti  misalnya kasus pencabulan akan dipidana jika dilakukan di tempat umum. Selain itu Prof. Dr. Enny menjelaskan bahwa dalam RUU KUHP pidana pokok meliputi pidana penjara, pidana tutupan, pidana pengawasan, pidana denda, dan pidana kerja sosial. ** (humas)