AUDIENSI DENGAN DPRD TASIKMALAYA MENGENAI BANTUAN HUKUM

BPHN – Jakarta. Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional menerima kunjungan anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat dalam rangka mempelajari konsep penyelenggaraan Bantuan Hukum dalam melaksanakan amanat dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan DPRD mengajukan beberapa pertanyaan seputar permasalahan dalam penyelenggaraan bantuan hukum dan solusinya guna menyesuaikan dengan Kabupaten Tasikmalaya yang rencananya akan segera membuat Perda mengenai bantuan hukum.

Kepala Bidang Bantuan Hukum C. Kristomo yang menjadi perwakilan BPHN dalam menerima kunjungan tersebut menjelaskan bahwa BPHN telah menerbitkan buku panduan peraturan pelaksana UU No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dimana didalamnya terdapat UU No 16 Tahun 2011 dan peraturan-peraturan pelaksananya.

Terkait pertanyaan dari Perwakilan DPRD Kabupaten Tasikmalaya mengenai mengapa pembayaran atau pencairan dana bantuan hukum tidak menggunakan selain mekanisme reimbursement Kristomo mengatakan bahwa itu adalah keinginan dari BPK RI dan BPKP. “Aturan mengenai keuangan negara dan bagaimana haluannya tetap kita berpedoman dan atas saran dari BPK dan BPKP hal ini dikarenakan agar dalam penyelenggaraan bantuan hukum tidak ada kasus-kasus penyelewengan hingga merugikan keuangan Negara” ungkapnya.

Melalui audiensi semacam ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah menaruh perhatian serius dalam penyelenggaraan bantuan hukum dengan memberikan porsi khusus di APBD untuk penyelenggaraan bantuan di daerah. (RSH)