Audiensi BPHN dengan LBPH Kosgoro

BPHN – Jakarta. Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional menerima audiensi LBPHN Kosgoro pada Kamis (11/08) di Ruang Rapat Lantai I Badan Pembinaan Hukum Nasional. Audiensi ini dimaksudkan untuk mengetahui mekanisme pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum yang diselenggarakan Kementerian Hukum dan HAM RI.

Masan Nurpian, S.H., Kasubbid Program Bantuan Hukum, menjelaskan bahwa untuk dapat menjadi pemberi bantuan hukum sebuah Organisasi Bantuan Hukum harus melalui tahap Verifikasi dan Akreditasi terlebih dahulu. Adapun seluruh tahap pelaksanaan verifikasi dan akreditasi diatur lebih lanjut dalam Permenkumham Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tata Cara Verifikasi dan Akreditasi Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Kemasyarakatan. LBPH Kosgoro tertarik untuk turut bergabung menjadi Pemberi Bantuan Hukum dan berencana melakukan Munas serta menyusun program bantuan hukum dalam visi dan misi organisasi.(IR)