Audiensi Badan Pembinaan Hukum Nasional Dengan Badan Restorasi Gambut

Jakarta BPHN, Badan Pembinaan Hukum Nasional menerima perwakilan dari Badan Restorasi Gambut, senin (08/01). Maksud dari kunjungan tersebut adalah untuk saling berkordinasi terkait paralegal di bidang lingkungan hidup serta pemberdayaan masyarakat di wilayah konsentrasi BRG. BRG sendiri merupakan salah satu Lembaga Nonstruktural yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 dan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan dipimpin oleh seorang Kepala.

            Perwakilan dari BRG yang terdiri dari Mirna Safitri dan Asep Yunan Firdaus diterima oleh Bapak Audy Murfi MZ, S.H., M.H, Sekretaris BPHN, Djoko Pudjiraharjo Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum serta jajarannya di bidang Bantuan Hukum dan beberapa perwakilan JFT Penyuluh Hukum.

            Sebagai sebuah institusi baru, BRG ingin menghimpun serta berkordinasi dengan beberapa instasi yang saling terkait dengan program kerja dari BRG salah satunya Badan Pembinaan Hukum Nasional dalam hal ini Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum. Salah satu program dari BRG ialah Desa Peduli Gambut yang dalam hal ini sangat terkait dengam Program Desa Sadar Hukum yang menjadi salah satu prioritas di BPHN.

            Desa Peduli Gambut dalam hal ini merupakan konsep dari pemberdayaan masyarakat yang ada di wilayah konsentrasi BRG. Dalam konsep pemberdayaan, selain pemberdayaan ekonomi dan penyadaran perlindungan, juga di butuhkan penguatan dalam peningkatan kesadaran hukum, ungkap, Mirna Safitri. “Angka kebakaran memang sudah turun, tapi lebih karena takut, bukan karena kesadaran hukum,” ungkap Mirna. Untuk itu perlu adanya peningkatan kesadaran hukum oleh Penyuluh Hukum sehingga sadar akan hak dan kewajiban serta pendampingan hukum dari paralegal dan Organisasi Bantuan Hukum jika ada permasalahan hukum yang berlanjut ke tingkat pengadilan.

            Terkait paralegal, Audy Murfi menyatakan bahwa saat ini sedang disusun regulasinya serta standar kompetensinya. Standar Kompetensi yang harus dimiliki oleh paralegal mampu memahami dan mengidentifikasi tentang kondisi dan kelompok-kelompok kepentingan dalam masyarakat, mampu melakukan penguatan masyarakat dalam memperjuangkan hak asasi manusia, dan hak-hak lain yang dilindungi oleh hukum, dan terampil dalam melakukan pembelaan dan dukungan terhadap masyarakat yang lemah untuk mendapatkan hak-haknya antara lain dengan melakukan penyuluhan hukum, konsultasi hukum, investigasi kasus, penelitian hukum, mediasi, negosiasi, pemberdayaan masyarakat, pendampingan diluar pengadilan, dan drafting dokumen hukum.

            Untuk itu Djoko Pudjiraharjo selaku Kapusluhbankum menyambut baik adanya pertemuan ini, karena dengan adanya pertemuan ini bisa menjadi lahan bagi rekan-rekan Penyuluh Hukum dalam hal sosialisasi terkait dengan pemahaman hukum terkait dengan program kerja BRG kedepannya. Tidak hanya itu, rekan-rekan Paralegal serta OBH pun bisa berperan aktif kedepannya. “Kami berharap bisa ada komunikasi yang lebih mendalam kedepannya sehingga program kerja dari masing-masing instansi bisa berjalan dengan baik dan mencapai target,” tutup Kapusluhbankum.***(RA)