Audiensi Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dengan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (PERLUDEM)

Perwakilan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (PERLUDEM) adakan pertemuan dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kamis (1/10).

                Kunjungan ini mendiskusikan mengenai Urugensi kodifikasi UU Pemilu karena pada tahun 2019 akan diselenggarakan pemilu serentak presiden dan legislatif, Untuk itu UU Pemilu sudah harus selesai 30 bulan sebelum hari pemungutan suara di tahun 2019, artinya pada tahun 2017 UU pemilu sudah harus selesai, agar tahun 2017 UU sudah selesai maka penting mendorong kodifikasi UU Pemilu masuk dalam prolegnas tahun 2016.

                Kepala Pusat Pembangunan Hukum Nasional, Agus Subandriyo menyampaikan sikap setujunya UU pemilu ini masuk sebagai prolegnas di 2016, dan selain ke BPHN juga perlu adanya dorongan kepada  Kementrian Dalam Negeri dan Kemenkumham untuk memasukkan kodifikasi UU Pemilu ke prolegnas 2016 karena dari sisi pemerintah dua kementrian tersebut yang akan diberikan kewenangan untuk membahas UU Pemilu

                Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Prof. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum, Kepala Pusat Pembangunan Hukum Nasional, Agus Subandriyo, S.H, M.H beserta jajarannya menyambut baik kehadiran Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (PERLUDEM) di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).Â