Jakarta, BPHN –
Kepala BPHN, Dr. Wicipto Setiadi pada hari Rabu (23/4) membuka kegiatan ASEAN Regional Workshop on the Promulgation of Law and Regulation of ASEAN Member State: A Comparative Study. Penyelenggaraan workshop tersebut merupakan kegiatan kerja sama antara BPHN dan Ditjen Kerjasama ASEAN, Kementerian Luar Negeri. Dalam sambutanya, Dr. Wicipto Setiadi menyatakan pentingnya kegiatan workshop sebagai bagian dari upaya ASLOM dalam melakukan studi comparative pembentukan undang-undang diantara negara-negara ASEAN. “Selain itu melalui workshop ini, diharapkan negara-negara ASEAN akan belajar dari organisasi internasional seperti EU dan OECD mengenai peran organisasi internasional dalam melakukan harmonisasi hukum” lanjut Kepala BPHN.
Selain berdiskusi mengenai proses pembentukan undang-undang di negara-negara ASEAN berdasarkan presentasi delegasi yang hadir, kegiatan tersebut juga mendiskusikan pendapat para ahli yang hadir yaitu Prof. Dr. Huala Adolf, Prof. Dr. Himahanto Juwana dan Dr. Damos Dumoli Agusman dari Indonesia, Dr. Hao Duy Phan dari CIL Singapura, James Shepard dari OECD, Andreas List dari EU, dan ASEAN Secretariat. Dalam paparannya, Damos Dumoli menyatakan bahwa negara ASEAN yang menerapkan sistem hukum berdasarkan civil law adalah Indonesia, Thailand, Kamboja, Lao PDR, Myanmar dan Viet Nam. Sedangkan yang menerapkan common Law adalah Singapura, Malaysia dan Brunai Darussalam. Terkait proses harmonisasi hukum di ASEAN, menurut Hikmahanto Juwana, dapat dilakukan terhadap aspek hukum yang terkait dengan hukum ekonomi atau bisnis seperti hukum pajak, hukum perbankan, hukum kepailitan dan hukum asuransi.