BPHN.GO.ID - Jakarta. Dalam mewujudkan kepatuhan dan tata kelola hukum yang baik di Indonesia profesi Auditor Hukum hadir sebagai salah satu stakeholder yang berperan penting di dalamnya. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) melalui Rancangan Undang-Undang Pembinaan Hukum Nasional (RUU PHN) dan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) Kepatuhan Hukum hadir untuk menegaskan keberadaan dari profesi Auditor Hukum tersebut.
Oleh karena itu, untuk menghimpun kebutuhan terkait profesi Auditor Hukum, BPHN menerima kunjungan Audiensi dari Asosiasi Auditor Hukum Indonesia (ASAHI), Senin (19/02/2024). Kehadiran profesi Auditor Hukum sendiri nantinya akan menjadi mitra strategis dalam pelaksanaan pembinaan hukum yang diatur dalam RUU PHN serta RPerpres Kepatuhan Hukum.
Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional BPHN, Arfan Faiz Muhlizi menjelaskan bahwa banyak aktor yang menjadi subjek hukum dalam RUU PHN dan Rperpres Kepatuhan Hukum salah satunya Auditor Hukum yang akan menjalankan tugas terkait audit hukum. “Pelaksanaan audit hukum nantinya akan dilakukan pembagian peran antara Auditor Hukum dengan Analis Hukum. Pada sektor privat seperti Badan Usaha dan Badan Hukum audit hukum akan dilakukan oleh Auditor Hukum, sedangkan pada sektor publik audit hukum akan dilakukan oleh Analis Hukum,” jelas Arfan pada kegiatan yang berlangsung di Aula Mudjono, BPHN.
Lebih lanjut, Arfan menyampaikan bahwa saat ini dalam mewujudkan kepatuhan hukum dan tata kelola yang baik (good governance) pemerintah perlu banyak berkolaborasi dengan sektor privat. Melalui Auditor Hukum ini pemerintah mengharapkan terciptanya kepatuhan dan tata kelola hukum yang baik pada Badan Usaha dan Badan Hukum demi terciptanya kepatuhan dan kesadaran hukum yang lebih menyeluruh.
Selanjutnya, Analis Hukum Ahli Utama BPHN, Bambang Iriana mengatakan RUU PHN dan Rperpres ini akan memberikan legalitas terhadap keberadaan Auditor Hukum di Indonesia. “Payung hukum terhadap profesi Auditor Hukum ini nantinya tidak akan merubah kedudukan dari profesi Auditor Hukum yang sudah ada saat ini, sehingga profesi Auditor Hukum tetap dapat terbuka untuk siapapun,” kata Bambang.
Kemudian, Presiden ASAHI, Harvardy M. Iqbal menyambut baik rencana penyusunan RUU PHN dan RPerpres Kepatuhan Hukum yang diinisiasi oleh BPHN. “Dengan disusunnya RUU PHN dan RPerpres Kepatuhan Hukum ini akan memperjelas keberadaan profesi Auditor Hukum beserta tugas, fungsi dan wenenang yang dimiliki oleh Auditor Hukum,” ujar Harvardy.
Senada dengan Presiden ASAHI, Sekretaris Jenderal ASAHI, Wartono Wirjasaputra menekankan bahwa ASAHI siap bersinergi dengan BPHN dalam menyusun standar kompetensi auditor hukum yang nantinya akan menjadi acuan kerja para Auditor Hukum. “Kami menyambut baik dan siap berkerja sama dengan BPHN untuk menyiapkan segala keperluan dalam mewujudkan Auditor Hukum yang kompeten dan berintegritas,” tambah Wartono.
Arfan berharap melalui kegiatan audiensi ini dapat menambah penguatan dalam penyusunan RUU PHN dan RPerpres Kepatuhan Hukum. “Dengan adanya forum-forum diskusi seperti ini juga menguatkan unsur partisipasi publik yang dibutuhkan dalam penyusunan RUU PHN dan RPerpres Kepatuhan Hukum sehingga lahir regulasi yang matang dan tentunya dapat mewujudukan supremasi hukum seperti apa yang diharapkan,” ucap Arfan.
Arfan juga berpesan agar nantinya ASAHI dapat menjadi organisasi yang solid dalam mendukung kebijakan Pemerintah terkait auditor hukum. "BPHN sebagai regulator memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan profesi Hukum, sedangkan asosiasi akan menjadi mitra strategis untuk melaksanakan kebijakan dan regulasi yang dikeluarkan oleh BPHN," tutup Arfan.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Sekretaris Badan Pembinaan Hukum Nasional I Gusti Putu Milawati, Kepala Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional Nofli, Penyuluh Hukum Ahli Utama BPHN Audy Murfi M.Z., Penyuluh Hukum Ahli Utama BPHN Djoko Pudjirahardjo, Penyuluh Hukum Ahli Utama BPHN Kartiko Nurintias, Perwakilan Pegawai BPHN dan Perwakilan Anggota ASAHI. (HUMAS BPHN)