BPHN.GO.ID – Jakarta. Dalam menjawab tuntutan zaman, peningkatan kompetensi bagi analis hukum merupakan hal yang tak terhindarkan. Analis hukum setidaknya harus menguasai enam kompetensi teknis untuk menunjang pekerjaan mereka, salah satunya kompetensi advokasi hukum. Keterampilan ini menjadi sangat penting dalam menanggapi permasalahan hukum yang kerap melibatkan instansi pemerintahan.
Sekretaris Badan Pembinaan Hukum Nasional, I Gusti Putu Milawati, menekankan urgensi pembangunan kompetensi bagi seorang pejabat fungsional. Apalagi jika mengingat dinamika permasalahan hukum yang melibatkan instansi pemerintahan cukup tinggi, baik secara kuantitas maupun kualitas.
“Mengapa saya menyebutkan kualitas? Karena terkadang satu persoalan hukum yang terjadi akan menyentuh berbagai ranah hukum, baik perdata, pidana, dan tata usaha negara,” pungkas Milawati dalam kegiatan Workshop Peningkatan Kapasitas Jabatan Fungsional Analis Hukum, Kamis (07/12/2023), di Aula Moedjono Lantai IV BPHN, Jakarta Timur.
Sekretaris BPHN memberikan contoh terkait persoalan hukum di bidang pengadaan barang jasa dan pemerintah. Ketika pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak, maka setidaknya terdapat tiga ranah hukum yang jadi dasar untuk mengurai permasalahan tersebut.
“Pertama, apakah murni dari wanprestasi? Kemudian, apakah terindikasi tindak pidana korupsi? Terakhir, apakah terdapat keputusan Pejabat Pembuat Komitmen yang menyebabkan terjadinya persoalan hukum tersebut?” kata Milawati dalam workshop yang bertemakan “Advokasi di Bidang Peradilan Tata Usaha Negara” ini.
Oleh sebab itu, lanjut Milawati, penguasaan terhadap pengetahuan dan keterampilan bidang hukum perdana, pidana, dan tata usaha negara merupakan hal dasar yang perlu dikuasai oleh seorang Analis Hukum.
Melalui workshop ini, Milawati berharap agar Analis Hukum dapat memperdalam pengetahuan mereka terkait hukum acara peradilan tata usaha negara. Ia juga menyampaikan komitmen BPHN dalam pembinaan dan pengembangan jabatan fungsional Analis Hukum melalui penyusunan kurikulum dan modul pelatihan.
“Workshop ini akan menjadi momentum untuk melakukan pengembangan kompetensi Analis Hukum. BPHN juga telah menyelesaikan kurikulum dan modul pelatihan untuk Analis Hukum Ahli Pertama dan Ahli Muda, agar proses pembinaan dan pengembangannya berjalan seoptimal mungkin,” jelasnya.
Senada dengan Milawati, Analis Hukum Ahli Madya Apri Listiyanto menyoroti pentingnya peningkatan kompetensi untuk Analis Hukum, khususnya dalam hal advokasi hukum.
“Kompetensi advokasi hukum harus dibangun dan dikuasai oleh Analis Hukum, khususnya kemampuan dalam menangani persoalan dan memberikan solusi terkait permasalahan hukum,” imbuh Apri dalam kegiatan yang berlansung secara hybrid ini.
Apri juga menegaskan bahwa workshop kali ini merupakan modal dasar BPHN sebagai instansi pembina Analis Hukum. Rencananya, BPHN akan mengadakan lebih banyak lagi workshop sejenis tahun depan, terutama yang menitikberatkan pada kompetensi teknis Analis Hukum.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Anna Erliyana, yang bertindak selaku narasumber, menekankan pentingnya peningkatan kompetensi, tidak hanya bagi Analis Hukum, tapi juga seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Mengingat ke depannya ASN diarahkan untuk menjadi pejabat fungsional, pendidikan dianggap sebagai keharusan yang tak dapat ditawar.
“Saya menyarankan teman-teman untuk mengambil studi lebih lanjut, baik melalui jalur beasiswa atau menggunakan dana pribadi. Studi ini akan bermanfaat juga untuk karier kita di masa depan,” kata Anna. (HUMAS BPHN)