ARAHAN KEPALA BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL DALAM ACARA KONSINYASI PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI
Anyer,  6 Desember 2011

Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : M.HH-05.OT.01.01  Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia  mempunyai tugas melaksanakan pembinaan hukum nasional.
Dalam rangka pelaksanaan tugas tersebut, Badan Pembinaan Hukum Nasional menyelenggarakan beberapa fungsi meliputi :
a.    Penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pembinaan hukum nasional;
b.    Pelaksanaan pembinaan hukum nasional;
c.    Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pembinaan hukum nasional; dan
d.    Pelaksanaan administrasi Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Berbagai kebijakan dan upaya telah dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pembinaan Hukum Nasional dalam melaksanakan pembinaan dan pengembangan hukum nasional. Walaupun secara bertahap telah menunjukkan perkembangan dan kemajuan yang menggembirakan, dalam implementasinya masih banyak menghadapi berbagai hambatan dan kendala baik dari sisi kelembagaan, ketatalaksanaan, maupun dari sisi prosedur yang belum efektif dan efisien serta dari sisi kualitas dan kuantitas sumber daya manusia yang  belum memadai.
Berkaitan dengan tugas dan fungsi tersebut dan dikaitkan dengan pembenahan sistem politik hukum nasional maka perlu dilakukan langkah-langkah pembangunan hukum nasional secara berkesinambungan mencakup bidang substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum serta ditunjang sarana dan prasarana hukum dengan tetap memperhatikan kemajemukan tatanan hukum yang berlaku dan pengaruh globalisasi sebagai upaya meningkatkan kepastian dan perlindungan hukum, penegakan hukum dan hak asasi manusia, kesadaran hukum serta pelayanan hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran, ketertiban dan kesejahteraan dalam rangka penyelenggaraan Negara yang makin tertib, teratur, lancar serta berdaya saing global.
Berdasarkan identifikasi permasalahan dalam pelaksanaan tugas yang diemban maka diperlukan pembenahan secara komprehensif pada Badan Pembinaan Hukum Nasional melalui Reformasi Birokrasi Badan Pembinaan Hukum Nasional. Reformasi Birokrasi Badan Pembinaan Hukum Nasional dilakukan guna mempercepat peningkatan kinerja birokrasi Badan Pembinaan Hukum Nasional dalam  mewujudkan tujuan pembangunan hukum.
Sesuai Road Map Reformasi Birokrasi 2010 – 2014 telah ditetapkan 8 (delapan) area perubahan meliputi :
a.    Pola Pikir dan Budaya Kerja (Manajemen Perubahan);
b.    Penataan Peraturan Perundang-undangan;
c.    Penataan dan Penguatan Organisasi;
d.    Penataan Tatalaksana;
e.    Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur;
f.    Penguatan Pengawasan;
g.    Penguatan Akuntabilitas Kinerja;
h.    Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.

Berdasarkan Road Map Reformasi Birokrasi 2010 – 2014, pelaksanaan Reformasi Birokrasi Tahun 2012 dititikberatkan untuk melanjutkan program manajemen perubahan; penataan dan penguatan organisasi serta penataan tatalaksana.
Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka mendukung penataan dan penguatan organisasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Badan Pembinaan Hukum Nasional menganggap penting untuk meninjau kembali berkaitan dengan kedudukan, peran dan kewenangan yang ada saat ini. Hal ini menjadi penting, mengingat di masa-masa mendatang, tugas yang diemban oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional akan semakin kompleks dan semakin berat. Oleh karena itu, perlu dilakukan langkah-langkah peningkatan peran Badan Pembinaan Hukum Nasional ke arah yang lebih tepat dan lebih kuat.
Melalui kegiatan Konsinyasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi ini, secara bersama-sama kita melihat sejauh mana upaya yang dapat dilakukan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional dalam me-reform institusinya. Hal ini perlu dilakukan sebagai upaya meningkatkan peran Badan Pembinaan Hukum Nasional di masa-masa mendatang.
Hal ini perlu dilakukan agar tujuan dan sasaran pelaksanaan Reformasi Birokrasi akan memberikan perbaikan yang nyata khususnya dalam menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pembinaan Hukum Nasional secara menyeluruh.
Dalam kesempatan ini Kepala BPHN DR. Wicipto Setiadi, S.H., M.H mengajak seluruh pegawai untuk secara bersama-sama memberikan sumbang saran guna peningkatan kinerja Badan Pembinaan Hukum Nasional. Banyak hal yang perlu kita lakukan dalam upaya meningkatkan kinerja Badan Pembinaan Hukum Nasional mengingat di masa-masa mendatang beban tugas yang diemban oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional akan semakin berat. Kondisi ini menjadi tanggung jawab kita bersama, karena tanpa dukungan semua pihak, tugas berat yang diemban oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional tidak mungkin terwujud.(adm)