BPHN.GO.ID – Bogor. Pejabat Fungsional Analis Hukum secara resmi menyepakati nama untuk organisasi profesi mereka, yaitu PERSAHI, sebuah akronim dari Persatuan Analis Hukum Indonesia. Kesepakatan ini disampaikan dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional (JF) Analis Hukum, yang digelar Senin (29/07/2024) di Hotel Novotel Bogor Golf Resort and Convention Center.
Analis Hukum Ahli Madya BPHN, Apri Listiyanto, menyatakan bahwa nama PERSAHI telah melalui proses pengecekan di sistem Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). "Berdasarkan pengecekan, nama PERSAHI belum pernah didaftarkan. Oleh karena itu, kami langsung ajukan proses pendaftarannya," jelas Apri. Hal ini menunjukkan langkah proaktif dari BPHN untuk memastikan legalitas dan pengakuan formal organisasi profesi baru ini.
Selain pembahasan nama, FGD ini membahas beberapa hal penting dalam pembentukan organisasi profesi Analis Hukum, yaitu meliputi lambang organisasi, bentuk dan struktur kelembagaan, pemilihan pengurus inti lembaga, pembahasan visi, misi, dan rancangan anggaran dasar serta anggaran rumah tangga.
Pemilihan pengurus PERSAHI dilakukan secara voting dalam kegiatan tersebut. Berdasarkan data yang dihimpun oleh BPHN, terdapat 113 nama yang diusulkan sebagai pengurus inti organisasi profesi Analis Hukum tersebut. Setelah melewati proses seleksi, terpilih masing-masing lima nominator untuk posisi Ketua Umum, Sekretaris Umum dan Bendahara Umum.
Pengukuhan organisasi profesi beserta beserta pengurus inti PERSAHI rencananya akan diresmikan oleh Menteri Hukum dan HAM pada 07 Agustus 2024 di Jakarta. Dengan adanya pengakuan resmi dari Menteri Hukum dan HAM, PERSAHI diharapkan dapat berfungsi sebagai wadah yang efektif dalam meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Analis Hukum. (HUMAS BPHN)