Analis Hukum di Tingkat Pemda Wajib Kuasai Pedoman 6 Dimensi

BPHN.GO.ID – Jakarta. Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional BPHN Kementerian Hukum dan HAM, Nur Ichwan memberikan penguatan bagi para Analis Hukum Hukum se-Jawa Barat, Jumat (7/6) di Anjungan Jawa Barat, Taman Mini Indonesia Indah. Hal ini berkaitan dengan peran penting Analis Hukum dalam mendukung penataan regulasi produk hukum daerah.

 

"Hal ini sesuai dengan lingkup tugas seorang Analis Hukum yang salah satunya adalah melaksanakan Analisis dan Evaluasi Peraturan Perundang-Undangan," kata Nur Ichwan, dalam rapat koordinasi Bidang Hukum se-Jawa Barat.

 

Nur Ichwan mengingatkan, penting bagi Analis Hukum menguasai seluruh kompetensi teknis yang dipersyaratkan sesuai dengan jenjang jabatan yang dimiliki. Saat ini, peran Analis Hukum juga mulai diperkuat dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan di mana dapat melibatkan Analis Hukum dalam pembahasan pembentukan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

 

Di tempat yang sama, Analis Hukum Ahli Madya BPHN Apri Listyanto, memberikan penguatan dan pembekalan mengenai pemanfaatan Pedoman Evaluasi Peraturan Perundang-Undangan atau lebih dikenal dengan 'Pedoman Enam Dimensi' di dalam proses evaluasi produk hukum daerah.  Dalam kesempatan tersebut, Apri menyampaikan terdapat enam dimensi yang penting dan dapat dijadikan pisau di dalam melakukan evaluasi produk hukum daerah, namun penggunaan dimensi ini juga harus mempertimbangkan objek evaluasi  sehingga proses evaluasi produk hukum daerah dapat lebih tepat sasaran dan efektif di dalam pelaksanaannya.

 

"Hal ini mempertimbangkan waktu dan sumber daya yang dimiliki dalam proses evaluasi yang dilakukan," ujar Apri. ***(HUMAS BPHN)