AKUNTABILITAS DANA PARPOL PERLU DIUJI

AKUNTABILITAS DANA PARPOL PERLU DIUJI

 

Jakarta, WARTA-bphn

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Dr. Enny Nurbaningsih, S.H.,M.Hum., membuka Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka penelitian tentang Akuntabilitas Pendanaan Partai Politik. Acara tersebut menghadirkan 2 (dua) narasumber utama, yaitu Dr. Busyro Muqoddas, Pimpinan  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Dr. J Kristiadi, Peneliti Senior CSIS, serta dihadiri para peneliti di BPHN dengan moderator Kapuslitbang BPHN, Yunan Hilmy, S.H.,M.H. (04/10/2014).

 

Sebagai pelaku utama dalam kegiatan pemilihan umum, Partai Politik (Parpol)  mempunyai tanggung jawab dalam kehidupan demokrasi secara konstitusional sebagai sarana partisipasi politik masyarakat. Oleh karena itu perlu penataan yang diarahkan pada dua hal utama, yaitu, pertama, membentuk sikap dan perilaku Parpol sehingga terbentuk budaya politik yang mendukung prinsip-prinsip dasar sistem demokrasi. Kedua, memaksimalkan fungsi Parpol baik fungsi Parpol terhadap negara maupun fungsi Parpol terhadap rakyat melalui pendidikan politik dan pengkaderan serta rekrutmen politik yang efektif untuk menghasilkan kader-kader calon pemimpin yang berkarakter.

 

Salah satu upaya untuk penataan dan penyempurnaan Parpol dalam memperkuat dan mengefektifkan sistem presidensiil,yaitu dengan mendorong terciptanya pelembagaan Parpol yang transparan dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan Parpol. Terkait dengan hal ini Dr. J Kristiadi menjelaskan bahwa terdapat 2 (dua) dilema yang dihadapi oleh Parpol, yaitu: pertama, untuk membiayai  kegiatannya, partai politik membutuhkan uang banyak. Kedua, besarnya sumbangan kepada Parpol akan mengganggu kemandirian partai dalam memperjuangkan kepentingan rakyat. Selain itu terdapat tantangan besar yang dihadapi seperti absennya niat politik  (political wiil) pemegang otoritas kekuasaan untuk membuat kebijakan pro rakyat, banalisasi kejahatan luar biasa (extra ordinary  crime),  korupsi politik, menguatnya sindrom lord acton,  kecenderungan pemegang kuasa menyalahgunakan kekuasaan. ragam dan magnitudo simptom korupsi sangat epidemic dan  menjalar kesekujur tubuh politik, serta menguatnya fenomena the cult of philistinism, pemujaan budaya kedangkalan karena perhatian yang berlebihan terhadap kenikmatan dan pragmatisme.

 

Dari berbagai permasalahan tersebut Dr. J Kristiadi berharap BPHN bisa merumuskan dalam bentuk kebijakan yang lebih baik guna mendorong kemandirian, transparansi dan akuntabilitas; sistem politik yang terbuka, memunculkan partisipasi politik, serta persaingan yang seimbang (equal opportunity); sistem keuangan yang dapat mencegah korupsi (investive corruption) dengan membatasi partai/kandidat dari pengaruh berlebihan (kooptasi) donatur/penyumbang; serta sistem yang dapat membebaskan pemilih dari politik uang (vote buying).

 

Senada dengan dengan hal tersebut,  Dr. Busyro Muqoddas juga melihat bahwa Parpol sebagai episentrum dan industri kekuasaan secara akhlak politik, wajib  diarahkan sebagai “wakil Allah” untuk misi kebenaran, kebaikan dan keelokan moral sebagaimana disampaikan Paus Fransiscus: la verita,le bonta, la beliza. Hal ini penting dilakukan mengingat Parpol adalah elemen dan pilar demokrasi yang bertitah memperjuangkan hak-hak  asasi  manusia  untuk mewujudkan keadilan sosial dalam dan melalui proses-proses politik yang berintegritas, transparan, akuntabel dan egaliter dengan berbasis kesadaran insaniyah dan ilahiah untuk misi mengaktualisasikan kontrak sosial di dalam UUD NRI 1945 dalam ruh dan spirit liberasi, humanisasi, transendensi dan transformasi.

 

Selanjutnya Dr. Busyro Muqoddas mengharapkan agar BPHN dapat menindaklanjuti penelitian ini dengan melakukan evaluasi perjalanan parpol dengan membandingkan beberapa masa, misalnya masa Megawati hingga SBY, kemudian evaluasi juga terhadap pelaksanaan Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden 2014.  Selain itu perlu juga pengkajian ontologis yang membahas latar belakang beberapa kebijakan ekonomi seperti pemberian ijin usaha retail kepada pengusaha besar. Hal ini perlu dilakukan mengingat terdapat indikasi bahwa Parpol memiliki kepentingan atas beberapa kebijakan tersebut dalam rangka mendukung pendanaan partai.

 

Ke depan, semua regulasi,dan pelaksaannya terkait dengan keuangan parpol, secara moral-yuridis normatif telah diikat dengan kerangka dasar pemikiran di atas.yaitu penegasan bahwa prinsip transparansi dan akuntabilitas keuangan parpol perlu diatur lebih jelas dalam aspek akuntabilitas akuntansi; akuntabilitas identitas penyumbang perorangan, perusahaan dan/atau badan usaha; akuntabilitas jenis dan peruntukan pemanfaatannya. Akuntabilitas tersebut disampaikan ke masyarakat melalui media dan website Parpol serta elemen masyarakat madani sebagai bentuk pertanggungjawaban moral (Arfan FM).