79 Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum Ikuti Ujian Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum Tahun 2022
BPHN.GO.ID – Jember. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui salah satu Unit utamanya yaitu Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) terus berupaya membangun kesadaran hukum masyarakat sebagai bagian dari Pembangunan Hukum Nasional sebagaimana dinyatakan dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025.  Pembangunan Hukum yang dimaksud meliputi pembangunan materi hukum, struktur hukum termasuk aparat hukum, sarana dan prasarana hukum serta perwujudan masyarakat yang mempunyai kesadaran dan budaya hukum yang tinggi.
Dalam mengemban amanat Undang-Undang dimaksud, BPHN sebagai Unit Teknis Pembina Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum selalu berupaya untuk terus meningkatkan kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan melaksanakan penilaian angka kredit dan uji kompetensi. 
Kegiatan Rapat Pleno Penilaian Angka Kredit dan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum tersebut diselenggarakan selama dua hari sejak tanggal 20 sd 21 Oktober 2022 di Grand Valonia – Jember yang dibuka secara virtual oleh Kepala BPHN Widodo Ekatjahjana serta dihadiri oleh Sekretaris BPHN Audy Murfi, Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Kartiko Nurintias beserta jajarannya, Perwakilan dari Biro Kepegawaian dan Tim Penilai Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum.
"Saudara-saudara harus mampu membuktikan bahwa seorang Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum adalah seorang Aparatur Sipil Negara yang dapat menjadi teladan bagi masyarakat dalam menaati hukum, menjadi contoh dalam berbudaya hukum, serta memiliki kemampuan manajerial dan sosial kultural yang bermanfaat bagi organisasinya," pesan Widodo bagi peserta Uji Kompetensi dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan.
Uji kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dilaksanakan sejalan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor  38 Tahun 2017 pasal 4 ayat (2) tentang Standar Kompetensi Jabatan yang terdiri dari kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural. Tim Penguji sebanyak 21 orang, terdiri dari unsur BPHN, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum dan HAM serta dari Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM. Materi yang diuji adalah berupa Uji Kompetensi Computer Based Test (CBT), Uji Kompetensi Manajerial (wawancara) dan Uji Kompetensi Teknis (wawancara) yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom.
Peserta kegiatan Uji Kompetensi kali ini adalah sebanyak 79 orang, dengan rincian peserta kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi dari Penyuluh Hukum Ahli Muda ke Penyuluh Ahli Madya sebanyak 50 orang dan Penyuluh Hukum Ahli Pertama ke Penyuluh Hukum Ahli Muda sebanyak 29 orang. Setelah pelaksanaan Uji Kompetensi tersebut kemudian akan dilakukan sidang pleno sebagai hasil dari uji kompetensi untuk menentukan kelulusan peserta sebagai syarat kenaikan jabatan. (HUMAS BPHN)