78 Tahun Indonesia Merdeka: Rajut Kebhinnekaan, Jaga Pluralitas
Jakarta - 78 tahun sudah Indonesia merdeka, dan selama itu pula negara telah memberikan jaminan kebebasan. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly menyatakan keprihatinannya karena justru ada pihak-pihak yang ingin mempersempit dan membatasi ruang dalam kebhinekaan dan keberagaman.
“Dalam dinamika kehidupan sehari hari, masih banyak kita temui pihak-pihak yang menebar rasa kebencian, fitnah, menyebar berita bohong, tidak menghargai perbedaan bahkan keyakinan agama yang berbeda,” ujarnya saat menjadi inspektur upacara pada Upacara Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Menyitir semboyan terkenal yang diucapkan oleh Soekarno dalam pidatonya pada HUT Republik Indonesia tahun 1966, Yasonna mengatakan agar kita semua jangan sekali-kali melupakan sejarah, atau yang disingkat dengan jas merah.
“Negara ini didirikan bukan untuk satu suku, satu agama, satu ras maupun satu golongan tertentu,” katanya, Kamis (17/08/2023) pagi di lapangan upacara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Yasonna meminta kepada seluruh Insan Pengayoman untuk menjadikan kebhinnekaan menjadi kekuatan bangsa, dan bukan sebagai alat yang bisa memecah belah kesatuan.
“Dengan bersatu saja masih sulit untuk mencapai cita-cita, apalagi kita berpecah. Jaga kemajemukan, jaga pluralitas, dan jaga kesatuan bangsa kita, supaya kita bisa mewujudkan Indonesia Maju,” kata Yasonna yang mengenakan pakaian adat dari Buton.
Sebagai aparatur sipil negara (ASN), kata Yasonna, sudah seyogyanya Insan Pengayoman mampu menjadi perekat bangsa, dan memberikan pelayanan publik yang terbaik melalui tugas dan tanggung jawab sebagai ASN Kemenkumham.
“Negara akan selalu hadir untuk menyelesaikan permasalahan warga negaranya dan terus berupaya memberikan rasa aman dan nyaman. Pelayanan terbaik akan terus diberikan, kesejahteraan dan keadilan sosial terus diwujudkan,” tutupnya.
Pada kesempatan ini, menkumham juga memberikan apresiasi kepada ASN Kemenkumham berupa penghargaan Satyalencana Karya Satya X (sepuluh), XX (dua puluh) dan XXX (tiga puluh) tahun. Yasonna secara simbolis juga menyerahkan remisi kepada 175.510 warga binaan pemasyarakatan sebagai bentuk penghargaan karena telah mengikuti program pembinaan dengan baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Upacara ini turut dihadiri oleh Kepala BPHN Widodo Ekatjahjana, Plt. Sekretaris & Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional BPHN Constantinus Kristomo, Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum BPHN Yunan Hilmy, Kepala Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional Nofli serta seluruh pegawai di lingkungan BPHN.