775 Desa/Kelurahan di Jawa Barat di Resmikan Sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum

BPHNTV-Jakarta. Momentum sejarah perjalanan Bangsa Indonesia sudah menapaki usia yang ke-70 tahun sejak di proklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945. Dalam waktu yang sangat berdekatan dan bertepatan kemarin, Provinsi Jawa Barat juga merayakan ulang tahunnya yang ke-70, dan bersamaan dengan kegiatan peresmian Desa Sadar Hukum di Provinsi Jawa Barat (20/08).

Untuk mengisi kemerdekaan, Presiden Republik Indonesia mengeluarkan 9 agenda prioritas pembangunan nasional pemerintah yang salah satunya adalah menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya.

Hal tersebut di implementasikan dalam visi dan misi Presiden dalam pelaksanaan tugas Kementerian Hukum dan HAM RI dengan 5 Arah Kebijakan dan Strategi, yang salah satunya dalam aspek Pelayanan Hukum, melalui peningkatan kesadaran hukum melalui kegiatan penyuluhan hukum yang lebih di implementasikan dalam Desa/kelurahan Sadar Hukum.

Dalam sambutannya Menteri Hukum dan HAM RI yang di bacakan oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, SH.,M.Hum menyatakan bahwa Peresmian Desa/Kelurahan Sadar Hukum Provinsi Jawa Barat merupakan tonggak kerjasama terbesar yang dilakukan Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.“Peresmian ini dibilang terbesar pertama, karena jumlah Desa/Kelurahan yang diresmikan mencapai 775 Desa/Kelurahan Sadar Hukum,” ucap Kepala BPHN.

Selain itu juga dukungan program serta anggaran yang terbesar dari Pemerintah daerah khususnya dalam pemberian penghargaan yaitu berupa hadiah sebesar Rp. 10.000.000 per desa/kelurahan yang dikeluarkan dari Anggaran Pendapatan Belanja dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat, yang juga merupakan dukungan pemerintah daerah terbesar dalam pembinaan kesadaran hukum bagi masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut kepala BPHN menjelaskan bahwa penentuan Desa/Kelurahan ini didahului dengan pembinaan kepada 1000 Desa/Kelurahan se-Jawa barat, yang telah mempunyai Keluarga Sadar Hukum untuk menjadi desa binaan/kelurahan binaan. Desa/kelurahan binaan tersebut dibina terus untuk menjadi desa/kelurahan sadar hukum.

Setelah mendapatkan pembinaan, kemudian diusulkan oleh camat kepada bupati/walikota dengan surat keputusan desa/kelurahan sadar hukum setelah mempertimbangkan usul Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI.

Selain itu juga, Kepala BPHN melanjutkan bahwa ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk diresmikan sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum yaitu, Pelunasan kewajiban membayar PBB 905 atau lebih, tidak terdapat perkawinan dibawah usia berdasarkan UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, angka kriminalitas rendah, rendahnya kasus narkoba, tingginya kesadaran masyarakat terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan dan kriteria lain yang ditetapkan oleh daerah.

Menutup sambutannya, Kepala BPHN berharap dengan diresmikannya Desa/Kelurahan Sadar Hukum bisa menjadi semangat untuk meningkatkan kinerja dan prestasi dalam rangka mewujudkan tujuan pembangunan hukum nasional. ***(RA)