BPHN.GO.ID – Jakarta. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menyelenggarakan uji kompetensi teknis dalam rangka pengangkatan PNS ke dalam Analis Hukum melalui perpindahan dari jabatan lain maupun kenaikan jenjang jabatan Analis Hukum, pada Senin (10/06/2024). Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum BPHN, Nur Ichwan, menyatakan bahwa minat untuk mengisi jabatan Analis Hukum masih cukup tinggi, terlihat dari banyaknya permohonan yang diterima oleh Kepala BPHN untuk fasilitasi pelaksanaan uji kompetensi ini.
“Uji kompetensi ini dilakukan untuk mengukur potensi dan kompetensi calon Analis Hukum maupun Analis Hukum yang akan naik jenjang jabatan, oleh sebab itu hasil uji kompetensi ini selanjutnya dijadikan bahan pertimbangan dalam pengangkatan sebagai Analis Hukum maupun bahan pertimbangan untuk kenaikan jenjang jabatan fungsional Analis Hukum,” kata Nur Ichwan.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris BPHN, I Gusti Putu Milawati, mengimbau para peserta untuk memperkuat eksistensi Analis Hukum dengan meningkatkan profesionalisme dan menjaga integritas.
“Seorang Analis Hukum harus memiliki pemikiran kritis atau daya analisa yang tajam dalam membaca sebuah permasalahan. Jika nanti saudara lulus, jadilah Analis Hukum yang bisa memberikan dampak positif bagi pembangunan hukum,” ungkapnya dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Moedjono Lantai IV BPHN, Jakarta Timur.
Dalam laporannya, Ketua Tim Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Hukum, Apri Listiyanto, menjelaskan bahwa kegiatan ini berlangsung selama dua hari dan diikuti oleh 77 peserta. Hari pertama diikuti oleh 42 peserta dari kementerian dan lembaga secara tatap muka (luring), sedangkan hari kedua akan diikuti oleh 35 peserta dari pemerintah daerah secara daring. (HUMAS)