72 Kelurahan/Desa di Sumatera Utara Diresmikan Sebagai Desa/kelurahan Sadar Hukum

BPHN-Jakarta. Menteri Hukum dan HAM RI meresmikan 72 Desa/Kelurahan Kelurahan di wilayah Provinsi Sumatera Utara sebagai Desa Sadar Hukum di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kamis (24/3) . Dalam kesempatan tersebut Menkumham menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Gubernur dan Bupati/Walikota beserta jajarannya yang telah memberikan dukungan dalam rangka mewujudkan supremasi hukum di wilayah Sumatera Utara melalui pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum serta terlindungi Hak Asasi Manusianya.

Menkumham mengingatkan agar jangan terlena dan berpuas diri dengan capaian prestasi ini, karena mempertahankan suatu Desa/Kelurahan Sadar Hukum lebih sulit daripada membentuknya. Setiap tahun akan dilakukan evaluasi untuk menilai sejauhmana Desa/Kelurahan yang telah ditetapkan ini dapat mempertahankan eksistensinya sebagai Desa Kelurahan Sadar Hukum.

Proses pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum cukup panjang karena di awali dengan penetapan suatu Desa/Kelurahan yang telah mempunyai Kelompok Keluarga Sadar Hukum (kelompok Kadarkum) yang berfungsi menghimpun warga masyarakat yang dengan kemauannya sendiri berusaha untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi dirinya.

Sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor PHN.HN.03.05-73 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan Desa/Kelurahan Sadar Hukum, setiap kelompok Kadarkum memiliki anggota paling sedikit 25 (dua puluh lima) orang. Beberapa Kelompok Kadarkum di suatu Desa/Kelurahan terus di bina oleh para pembina Kadarkum baik di Pusat maupun Daerah. Unsur Pembina Kadarkum di Pusat adalah Menteri Hukum dan HAM sebagai Penasehat, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional sebagai Ketua, Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum sebagai Sekretaris dan Anggota terdiri dari Kepala Biro Hukum kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan, Kepolisian, Kementerian Komunikasi dan Informasi, Tokoh Organisasi Kemasyarakatan dan Tokoh Agama.

Sedangkan Pembina Kadarkum di daerah Provinsi adalah Gubernur, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat. Begitu pula di tingkat Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota bersama kepala Bagian Hukum. Tokoh Agama, dan masyarakat berperan sebagai pembina Kadarkum di wilayahnya.

Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang telah dibina atau karena swakarsa dan swadaya sendiri mampu memenuhi kriteria Sadar Hukum, dapat ditetapkan sebagai Desa Sadar Hukum. Kriteria yang dimaksud meliputi: Pelunasan kewajiban membayar PBB mencapai 90%, tidak terdapat perkawinan dibawah umur, angka kriminalitas rendah, angka kasus narkoba rendah, tingginya kesadaran masyarakat terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan, kriteria lain yang ditetapkan oleh daerah sesuai dengan kondisinya masing-masing. Perlu dipahami bahwa setiap kriteria harus di dukung bukti tertulis dari instansi yang terkait. ***(RA)