60 SISWA CALON PERANCANG DARI SABANG SAMPAI MARAUKE KUNJUNGI BPHN

Jakarta, Humas

Salah satu aspek penting mengenai pembangunan hukum nasional yang kini semakin mendapat perhatian serius adalah tentang pembentukan peraturan perundang-undangan baik di tingkat nasional maupun daerah. Hal tersebut dapat tercermin dengan dibentuknya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang diundangkan pada tanggal 12 Agustus 2011 merupakan pelaksanaan perintah Pasal 22 A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 adalah dasar hukum bagi pembentukan peraturan perundang-undangan baik di tingkat pusat maupun daerah. Undang-Undang ini dibentuk untuk menciptakan tertib pembentukan peraturan perundang-undangan, agar konsepsi dan perumusan normanya mantap, bulat, dan harmonis, tidak saling bertentangan, dan tumpang tindih satu sama lain, Demikian yang disampaikan oleh Widya Usman dalam forum pertemuan dengan 60 siswa calon perancang dari Sabang sampai Marauke yang tengah digodok di Badan Pemngembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Aula Mujono, kantor BPHN, Kamis (13/4).

Ketua rombongan, Nur Ainun dalam sambutannya menyampaikan maksud kunjungan ke Badan Pembinaan Hukum Nasional untuk mendapatkan ilmu bagi para siswa dalam membentuk peraturan perundang-undangan di mana siswa tersebut bertugas, sehingga dalam proses membentuk peraturan perundang-undangan dapat terlaksana secara terencana, terpadu, dan sistematis.

Pemahaman tersebut menjadi penting bagi para calon tenaga perancang untuk mendalami tentang sistem, teknik, dan proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang merupakan prasyarat penting untuk menghasilkan produk hukum yang kualitatif, aspiratif dan responsif, pungkas Nur. *tatungoneal