60 RIBU UNDANG UNDANG DI BERBAGAI INSTANSI UNTUK SEGERA DIEVALUASI DAN DISINKRONISASI AGAR TIDAK TUMPANG TINDIH

Jakarta Humas

Menkumham Yasonnal H Laoly, menyebut saat ini ada 60 ribu Undang Undang yang tersebar di berbagai instansi untuk segera dievaluasi dan disinkronisasi agar tidak tumpang tindih. Hal itu disampaikan Yasonna saat membuka Rapat Pembahasan Tahunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas 2017 di lingkungan pemerintah, Program Penyusunan Peraturan Pemerintah tahun 2017 dan Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2017. Acara ini dihadiri oleh 150 peserta dari tim prolegnas dari kementerian koordinator serta kepala biro hukum atau unit terkait penyusunan peraturan perundang-undangan pada Kementerian/Lembaga non Kementerian, di Hotel Mercure, Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara, Selasa (1/11/2016).

 

Dijelaskan pula, jika kerangka hukum tidak dijalankan dengan baik, akan memunculkan kepercayaan dan over regulasi. Presieden memerintakan mengevaluasi 60.000 UU, jika ada disinkronisasi harus dibuang. Revitalisasi hukum itu termasuk juga tentang pembenahan aparat hukum dan penegakan hukum. Dia mengakui saat ini penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisian, kejaksaan, peradilan dan Kemenkumham yang membawahi imigrasi dan lembaga pemasyarakatan (PAS) masih belum begitu baik. Penegakan hukum di kepolisan, kejaksaan, peradilan termasuk di Kemenkumham yaitu imigrasi dan PAS yang bersentuhan langsung dengan penegakan hukum, perlu pembenahan yang signifikan, ujar Yasonna.

Selain itu Menkumham juga menyinggung agar budaya sadar hukum, budaya penegakan hukum, budaya sadar hukum, harus lebih di tingkatkan sehingga hukum menjadi lebih baik. Kesadaran hukum harus jadi internalisasi nilai dalam keseharian. Jadikanlah bahwa hukum merupakan bagian dari sistem nilai sehari-hari. Perihal kesadaran hukum masih jauh tertinggal jika dibandingkan dengan negara Singapura, Korea Selatan, Jepang, Cina.

Menkumham mengharapkan pembangunan hukum dan ekonomi harus berjalan bersama sebab jika berjalan di relnya masing-masing akan berdampak ketidakpastian hukum, tentu berdampak pada pembangunan perekonomian, seperti lamanya pengurusan perizinan, pungli. Dan Pemerintah berkomitmen untuk itu melalui paket kebijakan hukum, tegas Yasonna.*tatung Oneal