Jakarta, WARTA BPHN
Badan Pembinaan Hukum Nasional mengadakan Rapat Koordinasi Antar Lembaga Penelitian pada Rabu, (6/5). RAKOR tersebut di laksanakan di aula mudjono lt.4 kantor BPHN Jl. Mayjen Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur.
Dalam kesempatan tersebut PLH kepala pusat Puslitbang SHN Agus Subandriyo dalam sambutannya yang mewakili kepala BPHN menyampaikan Peneliti Hukum memiliki peran strategis dalam pembangunan hukum, khususnya dalam proses legislasi. Di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) tugas dan fungsi penelitian dan pengkajian dilaksanakan oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan Sistem Hukum Nasional (Puslitbang SHN). Puslitbang SHN mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan sistem hukum nasional. Kesadaran akan pentingnya kegiatan penelitian dan pengkajian dalam pembentukan hukum nasional sesungguhnya telah tumbuh dan dikembangkan sejak lama, hal ini bisa diketahui dari beberapa momen ilmiah dan dokumen perencanaan resmi serta peraturan perundang-undangan yang ada. Perpres No. 5 Tahun 2010 (RPJM) Bab VIII tentang Hukum dan Aparatur menegaskan bahwa peningkatan kualitas substansi peraturan perundang-undangan dilakukan antara lain melalui dukungan penelitian/pengkajian dan Naskah Akademik; kelima, UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di dalam Pasal 1 angka 11 (Ketentuan Umum) menyebutkan bahwa Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu RUU, RPerda Provinsi, atau RKabupaten/Kota sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat. Usaha untuk mewujudkan optimalisasi peran lembaga penelitian memerlukan kerja keras, strategi, dan konsistensi. Pilar utama untuk menuju hal ini adalah para peneliti yang mempunyai kapasitas keilmuan yang baik sehingga mampu menelurkan karya ilmiah yang berkualitas dengan eksplorasi metode-metode penelitian yang mutakhir. Hal tersebut sudah sepatutnya dilakukan agar mampu mengaktualisasikan kompetensinya bukan sekedar kegiatan penelitian, tetapi mampu untuk menulis hasil penelitian tersebut dalam media publikasi baik yang bertaraf nasional, bahkan regional, maupun internasional. Upaya ini perlu pula didukung oleh sinergitas dengan profesi dan lembaga-lembaga lain yang terkait sehingga peran yang dijalankan para Peneliti Hukum tersebut dapat terlaksana lebih optimal, kata beliau.
Dalam kegiatan ini BPHN mengundang beberapa peneliti dari K/L serta menghadirkan narasumber yaitu; Iskandar Zulkarnain(Ka. LIPI), Sulistyowati Irianto(UI), M. Syaltout, dan M. Guntur Hamzah(MK).
Hasil akhir RAKOR menghasilkan 5 poin yang dibacakan oleh Ahyar Ari Gayo sebagai berikut;
1. Terdapat kesamaan persepsi mengenai perlunya ada sebuah lembaga tertentu yang berperan sebagai koordinator dalam menjembatani peneliti beserta hasil penelitiannya dengan lembaga-lembaga kebijakan, termasuk dalam rangka legislasi.
2. terdapat persamaan persepso bahwa para peneliti perlu menghasilkan karya penelitian lebih berkualitas, kontributif, dan aplikatif, sehingga mampu menjawab kebutuhan pembangunan bangsa.
3. terdapat persamaan persepsi bahwa setiap peneliti dan lembaga peneliti sektoral perlu saling bekerjasama dan bersinergi dalam rangka memproduksi karya yang mampu bersaing dalam era globalisasi.
4. BPHN memiliki peran strategis untuk menindak lanjuti kesamaan persepsi tersebut, sehingga kedepan menyediakan diri untuk menjadi lembaga yang memiliki peran koordinatif. Untuk itu perlu dukungan semua lembaga agar peran tersebut dapat dilaksanakan.
5. perlu adanya pertemuan lanjutan melalui forum-forum formal maupun informal untuk menindaklanjuti langkah-langkah lebih konkrit.***Debby-Susan