BPHN.GO.ID – Jakarta. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), selaku koordinator penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di lingkungan pemerintah, terus berupaya memperbaiki mekanisme perencanaan dalam pembentukan regulasi. Rendahnya capaian Prolegnas membuat BPHN lebih selektif dalam memilih Rancangan Undang-Undang (RUU) mana yang akan diusulkan dalam Prolegnas Jangka Menengah periode 2025-2029 di lingkungan Pemerintah.
Sekretaris BPHN, I Gusti Putu Milawati, selaku penanggung jawab Pokja I menjelaskan bahwa BPHN telah melakukan telaahan terhadap substansi dan urgensi usulan RUU. Ini disampaikannya dalam kegiatan Pendalaman Substansi Usulan RUU dalam Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2025-2029 di Lingkungan Pemerintah (Lokakarya Prolegnas), yang digelar Kamis (03/10/2024).
“Secara keseluruhan terdapat 203 judul regulasi yang ditelaah dalam Lokakarya Prolegnas kali ini. Pokja I membahas 31 RUU, 6 RPP, dan 10 RPerpres usulan Kemenkumham. Kami berharap pekerjaan ini dapat dilakukan maksimal, sesuai dengan tugas dan tanggung jawab tiap anggotanya,” jelas Milawati di Mercure Jakarta Batavia.
Milawati juga meminta peserta kegiatan untuk memastikan kesesuaian usulan dengan amanat peraturan perundang-undangan, kesesuaian jenis, hierarki, dan materi muatan peraturan, serta kesesuaian dengan kerangka regulasi dalam RPJMN, RPJPN, dan RKP. Hal ini sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Arfan Faiz Muhlizi, Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional, selaku penanggungjawab umum pada pleno lokakarya ini.
“Tak hanya itu, peserta yang terdiri atas kementerian dan lembaga itu diharapkan memperhatikan urgensi usulan RUU, kesesuaian dengan hasil analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan, dan memastikan bahwa manfaat RUU tersebut lebih besar dibandingkan beban yang ditimbulkan bagi masyarakat,” tambah Milawati yang juga bertindak sebagai penanggung jawab Pokja I.
Analis Hukum Ahli Utama BPHN, Bambang Iriana Djajaatmadja, menyoroti pentingnya kesiapan dalam mengajukan rancangan undang-undang. Beberapa RUU yang ditelaah memang sudah cukup lengkap, namun masih ada juga catatan-catatan yang perlu dikonfirmasi kembali.
“Mengingat tahun depan kita akan memulai dengan pemerintahan dan DPR baru, penting kiranya untuk memberikan gambaran yang jelas mengenai bagaimana pemerintah mengajukan usulan RUU. Kita harus memberikan contoh yang baik dengan mengajukan RUU yang telah tersaring dan terkualifikasi baik,” tambah Bambang.
Menurut Bambang, hal tersebut akan menjadi cermin bahwa pemerintah telah siap untuk melakukan pembahasan bersama DPR. Ia juga berharap kegiatan lokakarya ini dapat menghasilkan RUU yang berkualitas dan benar-benar siap untuk dibahas pada tingkat yang lebih tinggi.
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, yang hadir sebagai narasumber menekankan pentingnya kajian mendalam sebelum mengajukan perubahan atau penggantian sebuah regulasi.
“Dalam penyusunan naskah akademik perlu dilakukan analisis risiko serta beban dan manfaat pembentukan regulasi. Apakah nantinya menggunakan meotde ROCCIPI, RIA, fishbone, atau metode lainnya, itu dipersilakan. Dengan catatan analisis beban manfaat dapat terlihat dan terbaca,” imbuh Isnur.
Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi mendalam terkait setiap usulan RUU, RPP, dan RPerpres yang diajukan. Kegiatan diskusi Pokja I diawali dengan paparan hasil telaah tim Pokja yang disampaikan oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda BPHN selaku Ketua Pokja I, Nunuk Febriananingsih.
Kegiatan dilanjutkan dengan pembahasan usulan dan pendalaman substansi masing-masing usulan. Hasil diskusi dalam lokakarya tersebut nantinya akan dibawa dalam konsinyering dengan melibatkan Tim Pengarah Prolegnas untuk dilakukan penelaahan kembali, sebelum diajukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan ditetapkan dalam rakor Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029.
Peserta kegiatan ini dibagi dalam empat kelompok kerja (pokja), yaitu mencakup Bidang Hukum dan HAM, Bidang Keuangan, Bidang Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup, Ekonomi, dan Industri, serta Bidang Sosial Budaya dan Politik Hukum dan Keamanan. Perwakilan dari setiap kementerian dan lembaga akan memaparkan urgensi RUU yang mereka usulkan. Selanjutnya, para pakar dan tim pokja memberikan tanggapan dan masukan terhadap usulan-usulan tersebut.
Kegiatan Lokakarya Prolegnas turut dihadiri oleh Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional Arfan Faiz Muhlizi, Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional Nur Ichwan, Kepala Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional Jonny P. Simamora, serta Plt. Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Sofyan, Penyuluh Hukum Ahli Utama Audy Murfi, Kartiko Nurintias, dan Djoko Pudjirahardjo, serta perwakilan pegawai BPHN. (HUMAS BPHN)