40 RUU Prolegnas 2016 Di Sahkan Dalam Rapat Paripurna DPR

JAKARTA, WARTA BPHN

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Enny Nurbaningsih, yang didampingi Kepala Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional (Pusrenkumnas), Agus Subandriyo serta Kabid Prolegnas, Tongam Silaban hadir dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (26/1/2016).

Hasil dari rapat Paripurna DPR RI  tersebut dengan mengesahkan 40 Rancangan Undang Undang (RUU) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2016.

Melihat kondisi tersebut, Kepala BPHN, Enny Nurbaningsih tidak banyak berkomentar sebab apa yang dihasil dari rapat paripurna tersebut tidak jauh berbeda dengan apa yang menjadi target prolegnas.

Adapun 40 RUU tersebut terdiri 25 RUU Inisiatif DPR, 2 RUU Inisiatif DPD, 13 Inisiatif Pemerintah,

Untuk lengkapnya 40 RUU Prolegnas yang disahkan adalah:

Inisiatif DPR:

1.  RUU tentang Tabungan Perumahan Rakyat;

2.  RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol;

3.  RUU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam (Dalam Prolegnas 2015 judul tertulis: Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan);

4. RUU tentang Jasa Konstruksi,;

5. RUU tentang Penyandang Disabilitas;

6. RUU tentang Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (Dalam Prolegnas 2015, judul tertulis: RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri);

7. RUU tentang Sistem Perbukuan;

8. RUU tentang Kebudayaan;

9. RUU tentang Pertembakauan;

10. RUU tentang Kewirausahaan Nasional;

11. RUU tentang Pertanahan;

12. RUU tentang Arsitek ;

13. RUU tentang Pengelolaan Ibadan Haji dan Penyelenggaraan Umrah;

14. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran;

15. RUU tentang Radio Televisi Republik Indonesia;

16. RUU tentang Jabatan Hakim;

17. RUU tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan;

18. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;

19. RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankanl

20. RUU tentang Kebidanan;

21. RUU tentang Peningkatan Pendapatan Asli Daerah;

22. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

23. RUU tentang Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah (dalam Prolegnas tertulis RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara)

24. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

25. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

 

Inisiatif DPD:

1. RUU tentang Wawasan Nusantara;

2. RUU tentang Ekonomi Kreatif

Inisiatif Pemerintah:

1. RUU tentang Merek;

2. RUU tentang Paten;

3. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;

4. RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

5. RUU tentang Kekarantinaan Kesehatan;

6. RUU tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan;

7. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak;

8. RUU tentang Perubahan Kelima Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

9. RUU tentang  RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang;

10. RUU tentang Pengampunan Pajak;

11. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang;

12. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;

13. RUU tentang Kitab Hukum Pemilu (Dalam Prolegnas judul tertulis: Penyelenggaraan Pemilihan Umum. *tatungoneal – Humas BPHN