4 Jurus BPHN Percepat Integrasi Portal JDIHN

Lombok, BPHN.go.id - Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) melakukan percepatan integrasi portal Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN). Pada tahun ini, BPHN memiliki empat kebijakan terbaru bernama “refocusing” dalam rangka melaksanakan mandat Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum.

Kepala BPHN Prof Enny Nurbaningsih mengatakan, BPHN selaku pusat jaringan dan law center pemerintah, sejak enam tahun lalu membangun sebuah basis data ‘raksasa’ yang berisi peraturan perundang-undangan atau dokumen hukum. Keberadaan basis data nasional yang kemudian diperkenalkan sebagai ‘JDIHN’ didesain menjadi sumber rujukan informasi hukum terpercaya dan utama untuk masyarakat.

“Di sisi lain, tersedianya sumber dokumen dan informasi hukum yang dapat diakses dengan mudah, cepat, lengkap, dan terintegrasi akan meningkatkan kepercayaan pihak asing terhadap pemerintah RI,” kata Prof Enny saat memberikan sambutan dalam “Capacity Building for Managing Single Online Portal for Regulatory Information” di Senggigi – Lombok, Rabu (25/7).

Sebagaimana diketahui, pemerintah tengah melakukan Reformasi Hukum Jilid ke-2 di mana salah satu agenda penting yang diangkat, yakni penataan regulasi. Kondisi regulasi yang tumpang tindih, hiper regulasi, serta inkonsisten antara peraturan satu dengan yang lain menimbulkan sejumlah tantangan dalam pelaksanaannya. Dengan adanya basis data melalui JDIHN, diharapkan upaya melakukan penataan regulasi akan lebih mudah karena seluruh peraturan perundang-undangan telah disimpan dalam satu portal http://jdihn.id/.

Dalam rangka mempercepat integrasi JDIHN, lanjut Prof Enny, BPHN memiliki empat kegiatan prioritas, antara lain percepatan keanggotan, pembenahan sistem/aplikasi, integrasi data anggota JDIHN, dan pengembangan basis data nasional dokumen hukum. Kegiatan Capacity Building for Managing Single Online Portal for Regulatory Information, yang digelar di empat kota, yakni Batam, Lombok, Ambon dan Yogyakarta merupakan salah satu bentuk realisasi kebijakan tersebut.

JDIHN terbentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 sebagai wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat,” kata Prof Enny.

Di tempat yang sama, Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional BPHN, Yasmon mengatakan bahwa kegiatan Capacity Building for Managing Single Online Portal for Regulatory Information yang digelar di Lombok merupakan kegiatan kedua sepanjang tahun 2018. Pada kegiatan pertama yang digelar di Batam bulan Mei lalu, BPHN berhasil menjaring 8 anggota JDIH baru. Dalam kegiatan kali ini, lanjut Yasmon, diharapkan akan lebih banyak Pemda Kabupaten/ kota yang tergabung sebagai anggota JDIH.

“Output kegiatan ini adalah terintegrasikannya JDIHN dan berhasil mengintegrasikan dua kali lipat dari kegiatan sebelumnya”,  kata bapak Yasmon.

Sebagai informasi, kegiatan ini merupakan kerjasama dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan disponsori oleh APEC. Selama dua hari pada (25/26), peserta  dibagi ke dalam empat kategori. yaitu anggota JDIH yang sudah terintegrasi dengan sistem JDIHN, anggota JDIHN sudah memiliki website tetapi belum terintegrasi, anggota JDIH yang sudah memiliki pengelola tetapi belum memiliki website JDIHN dan JDIHN yang baru saja bergabung dengan JDIHN.

image host image host image host image host

Penulis: Nanda Narendra P

Editor: Erna Priliasari