1800 Desa/Kelurahan Sudah Menjadi Desa Sadar Hukum

BPHNTV-Jakarta. Jumat siang Kepala Pusat Penyuluhan Hukum, Audy Murfi MZ, SH., MH menghadiri rapat di Bappenas terkait dengan Tindak Lanjut Multilateral K/L Mitra Kerja. Agenda dalam rapat tersebut ialah mengisi kegiatan matriks yaitu tindak lanjut hasil rapat multilateral terkait dengan program nawacita.

Dalam kesempatan tersebut, Audy Murfi menjelaskan bahwa ada beberapa program Pusat Penyuluhan Hukum yang terkait dengan program Nawacita. Seperti Bantuan Hukum, untuk saat ini di tahun 2015, pelaksanaan Bantuan Hukum di serahkan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Hal ini bertujuan untuk memudahkan proses dalam pencairan dana bantuan hukum serta agar kordinasi antara Organisasi Bantuan Hukum dengan Kanwil terjalin baik.

Selain itu juga, kami di Pusluhkum ada pembentukan Desa Sadar Hukum yang menjadi kepanjangan tangan kami di daerah hingga ke lingkungan seperti desa/kelurahan. Untuk diresmikan sebagai Desa Sadar Hukum, ada beberapa kriteria yang harus di penuhi. “ sejak tahun 1993, sudah 1800 desa/Kelurahan yang diresmikan,” ungkap Kapusluh. Angka tersebut tergolong masih jika dibandingkan jumlah desa/kelurahan di seluruh Indonesia. Oleh karena itu kami masih harus terus melakukan pembinaan kepada masyarakat, sambung Kapusluh.

Selain itu juga, sebagai bentuk pengembangan serta pemanfaatan multimedia, kami sedang merancang Peta Akses Keadilan dan Aplikasi Bantuan Hukum Online. “Masih proses penyempurnaan saat ini, ungkap Kapusluh. Dengan adanya Peta Akses Keadilan ini nantinya akan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan informasi hukum. “Selain itu juga masyarakat bisa melakukan pengawasan secara langsung terkait dengan Program Bantuan Hukum Bagi Rakyat Miskin,” tutup Kapusluh.***(RA)