BPHN.GO.ID – Depok. Penilaian kompetensi merupakan suatu proses assessment dalam mengukur kemampuan sesorang yang akan menduduki jabatan tertentu. Bekerja sama dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM (BPSDM Hukum dan HAM), Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) selaku unit teknis pembina Jabatan Fungsional (JF) Penyuluh Hukum menggelar Penilaian Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum, 12 s.d 14 Juni 2024.
Kepala BPHN, Widodo Ekatjahjana dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, Sofyan menyampaikan bahwa Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memiliki peranan strategis dalam membangun budaya hukum masyarakat. Salah satu aspek terpenting dari budaya hukum yaitu munculnya kesadaran hukum di masyarakat.
Menurut Sofyan, peningkatan kesadaran hukum di masyarakat dapat didorong melalui peran JF Penyuluh Hukum dengan kualifikasi yang mumpuni. “Ketersediaan sumber daya manusia yang mempunyai kualifikasi sebagai pejabat fungsional penyuluh hukum menjadi salah satu unsur penting dalam proses peningkatan kesadaran hukum di masyarakat,” ujar Sofyan dalam kegiatan yang berlangsung di Auditorium BPSDM Hukum dan HAM, Depok.
Sofyan menjelaskan bahwa saat ini jumlah formasi penyuluh hukum sebanyak 638 orang tersebar di Kementerian/Lembaga hingga Pemerintah Daerah, jumlah ini masih jauh dari target 1906 formasi yang telah ditetapkan oleh KemenPANRB. Karena itu, pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional (JF) Penyuluh Hukum melalui Perpindahan Dalam Jabatan Lain (PDJL) sangat penting. Langkah ini akan memperkuat posisi penyuluh hukum dan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Untuk diangkat menjadi seorang Penyuluh Hukum, PNS diwajibkan untuk mengikuti dan lulus Uji Kompetensi yang diselenggarakan oleh instansi pembina. “Salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk diangkat menjadi seorang penyuluh hukum harus mengikuti dan lulus Uji Kompetensi, baik Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina,” tambah Sofyan.
Kemudian, Kepala Pusat Penilaian Kompetensi BPSDM Hukum dan HAM, Jusman mengatakan bahwa pelaksanaan uji kompetensi ini digelar untuk menggali kemampuan personal para peserta yang akan menduduki JF Penyuluh Hukum. “Uji kompetensi ini tidak hanya bertujuan untuk menilai pengetahuan yang dimiliki oleh para peserta, tetapi juga untuk mengukur berbagai aspek lain seperti keterampilan komunikasi, kemampuan analisis, dan keahlian dalam menyusun serta menyampaikan materi penyuluhan hukum,” kata Jusman.
Pelaksanaan penilaian kompetensi JF Penyuluh Hukum berlangsung secara luring di BPSDM Hukum dan HAM pada 12 s.d 14 Juni 2024, dan diikuti oleh 145 peserta yang berasal dari Kementerian Hukum dan HAM serta Instansi Pengguna. Adapun 145 peserta tersebut terdiri dari 12 peserta uji kompetensi kenaikan jenjang, dan 133 peserta uji kompetensi perpindahan ke dalam JF Penyuluh Hukum.
Diharapkan melalui kegiatan penilaian kompetensi ini dapat melahirkan penyuluh hukum yang berkualitas dan mampu menyampaikan informasi hukum dengan lebih baik di era keterbukaan informasi saat ini untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. (HUMAS BPHN)