BPHN.GO.ID – Jakarta. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional mempunyai peranan strategis dalam membangun budaya hukum di masyarakat. Ketersediaan sumber daya Penyuluh Hukum merupakan salah satu unsur yang mendukung kesadaran hukum di masyarakat.
Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN, Sofyan menyebut masyarakat dapat lebih mudah memahami keberadaan dan fungsi hukum dalam kehidupan sehari-hari apabila sudah terbangun kesadaran hukum di masyarakat. “Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum hadir di tengah-tengah masyarakat untuk mendorong proses peningkatan kesadaran hukum dengan kualifikasi sumber daya manusia yang baik,” jelas Sofyan pada kegiatan Uji Kompetensi Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum di Lingkungan Badan Pusat Statistik (BPS), Selasa (16/07/2024).
Lebih lanjut, Sofyan mengungkapkan bahwa BPHN menyambut baik adanya pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum melalui perpindahan dari jabatan lain (PDJL) di lingkungan BPS. “Melalui pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum ini diharapkan memperkuat kedudukan penyuluh hukum, sehingga kesadaran hukum pun akan meningkat,” ungkap Sofyan pada kegiatan yang dilaksanakan di Badan Pusat Statistik, Jakarta.
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum melalui perpindahan dari Jabatan lain harus memenuhi beberapa persyaratan, di mana salah satu persyaratan tersebut adalah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi. Uji Kompetensi yang dilakukan meliputi uji kompetensi teknis, uji kompetensi manajerial, dan uji kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang disusun oleh instansi Pembina.
Sofyan berharap, Uji Kompetensi kali ini dapat menghasilkan para penyuluh hukum yang berkualitas, dan mampu meyampaikan informasi hukum dengan baik di era keterbukaan informasi saat ini untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Kemudian, Kepala Biro Sumber Daya Manusia BPS, Eni Lestariningsih menyampaikan bahwa BPS menyambut baik kegiatan Uji Kompetensi PDJL di lingkungan BPS yang dilaksanakan oleh BPHN, dan berharap peserta uji kompetensi memperoleh hasil yang baik serta menjadi penyuluh hukum yang kompeten dan berdedikasi dalam menjalankan tugas-tugas mereka.
Kegiatan Uji Kompetensi PDJL di Lingkungan BPS ini diikuti oleh tiga orang peserta, yang terdiri dari satu orang peserta dari BPS Provinsi Sumatera Utara, satu orang peserta dari BPS Provinsi Kalimantan Tengah, dan satu orang peserta dari BPS Provinsi Sulawesi Selatan.