BPHN.GO.ID – Jakarta. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menggelar rapat tindak lanjut atas konsinyering Rancangan Peraturan Presiden tentang Kepatuhan Hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pelaksanaan Hukum (RPerpres Kepatuhan Hukum), pada Selasa (01/10/2024).
Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional BPHN, Nur Ichwan, menyatakan bahwa rapat ini dilaksanakan guna memperkuat konsep audit kepatuhan hukum yang akan diuraikan dalam RPerpres tersebut.
“Kami berharap seluruh peserta dapat aktif berdiskusi dan memberikan kontribusi pemikiran untuk merumuskan RPerpres yang bermanfaat bagi penguatan tugas dan fungsi kita," ujar Nur Ichwan di Ruang Rapat Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional BPHN, Cililitan, Jakarta Timur.
Kepala Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional BPHN, Jonny Pesta Simamora, menyatakan dukungannya terhadap pembentukan RPerpres ini. Ia menekankan bahwa pengukuran kepatuhan hukum harus melalui proses yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Direktur Perancangan Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham, Alexander Palti, menjelaskan bahwa RPerpres ini disusun karena belum adanya regulasi yang mengatur kepatuhan hukum. “Perlu adanya ketentuan yang mengatur kepatuhan hukum dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, baik kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Palti, diperlukan juga pengaturan mengenai kepatuhan pelaksanaan hukum bagi badan usaha, badan hukum, dan badan publik. Ia juga mengingatkan pentingnya koordinasi dengan pihak lain, misalnya pembahasan mengenai badan usaha dapat dilakukan bersama Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham.
Rapat tindak lanjut ini dipandu oleh Analis Hukum Ahli Madya, Tongam R. Silaban. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Analis Hukum Ahli Utama, Bambang Iriana Djajaatmadja, Penyuluh Hukum Ahli Utama, Audy Murfi MZ dan Djoko Pudjirahardjo, serta para perwakilan dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan.
Sebelumnya, BPHN telah melakukan Konsinyering RPerpres Kepatuhan Hukum di Bekasi pada 24-25 September 2024. RPerpres Kepatuhan Hukum diharapkan akan menjadi instrumen strategis untuk menjabarkan fungsi BPHN di masa depan, terutama dalam pembinaan hukum nasional terkait materi, budaya, dan struktur hukum.