Optimalkan Pembinaan Hukum di Wilayah, BPHN Matangkan Konsep Juklak/Juknis Program 2025

BPHN.GO.ID – Jakarta. Untuk mendukung pelaksanaan program Pembinaan Hukum di wilayah, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) mengadakan kegiatan Pembahasan Konsep Petunjuk Pelaksanaan/Petunjuk Teknis Program Kegiatan BPHN Tahun 2025, Jumat (24/01/2025). Dokumen ini disiapkan sebagai acuan bagi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang berperan sebagai perpanjangan tangan BPHN di wilayah.

 

Kepala BPHN, Min Usihen, menegaskan pentingnya kejelasan dalam penyusunan juklak/juknis agar mudah diimplementasikan. “Juklak/juknis ini akan menjadi pegangan teman-teman di wilayah. Oleh karena itu, keseragaman penyusunan juklak/juknis dalam setiap program harus benar-benar diperhatikan,” ujar Min dalam kegiatan yang berlangsung di Ruang Mochtar BPHN, Jakarta.

 

Min juga menjelaskan bahwa pembagian wewenang yang jelas antara pusat dan wilayah menjadi elemen kunci dalam memperkuat pelaksanaan program di lapangan. Ia menegaskan bahwa dengan adanya delineasi yang jelas mengenai peran masing-masing, potensi tumpang tindih tugas dapat diminimalkan, sehingga program-program BPHN dapat dilaksanakan secara lebih terarah dan efisien di seluruh wilayah Indonesia.

 

Sementara itu, Sekretaris BPHN, M. Aliamsyah, menjelaskan bahwa juklak/juknis ini diharapkan sudah dapat disampaikan sebelum pelaksanaan Rapat Koordinasi (Rakor) Program BPHN 2025. “Dengan adanya juklak/juknis ini, Kantor Wilayah dapat memperdalam pemahaman terkait program BPHN sebelum kegiatan Rakor berlangsung,” tutur Aliamsyah.

 

Kepala Bagian Program dan Pelaporan BPHN, Hayati, menambahkan bahwa juklak/juknis harus memberikan gambaran yang jelas terkait pelaksanaan program BPHN di wilayah. “Hal ini penting karena latar belakang Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum di wilayah sangat beragam. Tidak semua familiar dengan tugas dan fungsi BPHN, sehingga juklak/juknis yang komprehensif akan sangat membantu,” ungkap Hayati.

 

Penyusunan juklak/juknis ini menjadi langkah strategis BPHN untuk memastikan program-program tahun 2025 dapat berjalan efektif dan seragam di seluruh wilayah Indonesia. Dengan panduan yang jelas, diharapkan sinergi antara BPHN dan wilayah dapat semakin optimal dalam mendukung pembinaan hukum nasional.

 

Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN Constantinus Kristomo, Kepala Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan JDIHN BPHN Saefur Rochim, Kepala Pusat Pemantauan, Peninjauan, dan Pembangunan Hukum Nasional BPHN Rahendro Jati, Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum BPHN Arfan Faiz Muhlizi, serta Perwakilan Pegawai dari setiap pusat.