BPHN.GO.ID – Jakarta. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menerima audiensi dari Badan Narkotika Nasional (BNN), pada Selasa (22/10/2024). Adapun tujuan kunjungan kali ini terkait rencana pelaksanaan Uji Kompetensi Perpindahan Dari Jabatan Lain (Ukom PDJL) untuk penyuluh hukum di lingkungan BNN.
Audiensi dari BNN disambut hangat oleh Plt. Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN, Sofyan. Ia menyambut baik rencana tersebut dan siap memfasilitasi kebutuhan yang diperlukan dalam pelaksanaan Ukom PDJL.
“Langkah yang diperlukan akan dibicarakan dengan teman-teman di sini. Setelah pertemuan ini, saya juga akan segera menghadap Kepala BPHN untuk membicarakan rencana pelaksanaan Ukom PDJL di lingkungan BNN. Semoga uji kompetensi tersebut, baik manajemen sosial kultural dan kompetensi teknis, dapat segera diselenggarakan,” ungkap Sofyan.
Direktur Hukum Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama BNN, Toton Rasyid, mengapresiasi dukungan yang diberikan BPHN terkait Ukom PDJL ini. Ia mengungkapkan bahwa jajarannya siap mengikuti mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku serta arahan dari BPHN selaku instansi pembina jabatan fungsional penyuluh hukum.
“Kami berharap kita sudah bisa menyusun lini masa (timeline) kegiatannya. Sehingga mendapatkan gambaran kira-kira apa yang bisa kita lakukan dan kegiatannya bisa disegerakan,” ujar Toton Rasyid dalam kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN, Cililitan, Jakarta Timur.
Penyuluh Hukum Ahli Madya BPHN, Tuti Nurhayati, mengatakan bahwa sebelumnya telah ada koordinasi antara pihak BNN dan BPHN. Kemudian terkait pelaksanaan Ukom PDJL tetap mengikuti ketentuan yang ada pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PermenPAN-RB) Nomor 1 Tahun 2023.