BPHN.GO.ID – Jakarta. Dalam upaya meningkatkan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) guna menunjang pelayanan informasi hukum kepada masyarakat, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan kunjungan konsultasi ke Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) di Jakarta. Kunjungan tersebut diterima oleh Kepala Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, Jonny Pesta Simamora, beserta jajaran pada Senin (14/10/2024).
Fikri, Anggota Bawaslu Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyampaikan tujuan kunjungan ini adalah untuk mencari terobosan baru yang dapat memperkuat implementasi JDIH di Bangka Belitung. Menurut Fikri, Bawaslu ingin memastikan bahwa produk hukum dan aturan yang dikeluarkan oleh Bawaslu dapat diakses oleh masyarakat dengan mudah dan cepat. "Kami berharap dalam pelaksanaan tugas, semua produk hukum yang dikeluarkan oleh Bawaslu dapat diakses masyarakat dengan cepat dan mudah," ujarnya.
Jonny Pesta Simamora, dalam sambutannya, menekankan pentingnya mematuhi pedoman yang telah ditetapkan dalam pengelolaan JDIH. Ia menyebutkan bahwa teknologi informasi saat ini sangat rentan terhadap kesalahan, sehingga penting untuk memastikan akurasi setiap dokumen hukum yang disajikan kepada publik. "Saya ingin Bawaslu bisa menjadi agen dalam mempromosikan JDIH, baik melalui media sosial maupun media massa. Di era teknologi informasi seperti sekarang, ketelitian sangat diperlukan. Produk hukum Bawaslu harus melalui tahapan validasi yang tepat agar tidak menimbulkan informasi yang salah," ujar Jonny.
Jonny juga mendorong Bawaslu untuk terus melakukan inovasi dalam pengelolaan JDIH agar manfaatnya lebih dirasakan oleh masyarakat. "Inovasi perlu dilakukan untuk memperkaya manfaat JDIH, dan jangan lupa untuk selalu memperbarui peraturan serta membuat abstrak yang sesuai dengan panduan yang ada," tegasnya.
Selain itu, Jonny menekankan pentingnya kolaborasi antara Bawaslu dan BPHN dalam menciptakan sistem yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. "Dengan adanya kolaborasi ini, saya yakin pengelolaan JDIH di bawah Bawaslu Kepulauan Bangka Belitung bisa lebih efektif dalam menyediakan informasi hukum yang akurat dan relevan bagi masyarakat," tambahnya.
Pertemuan ini juga membahas tantangan-tantangan yang dihadapi dalam mengelola JDIH, terutama dalam hal penyajian informasi yang akurat dan dapat diakses dengan cepat. Konsultasi ini diharapkan dapat membuka peluang bagi pengembangan JDIH di tingkat provinsi dan kabupaten/kota di Bangka Belitung, sehingga layanan informasi hukum Bawaslu semakin baik dan bermanfaat bagi masyarakat luas.
Dengan adanya kunjungan konsultasi ini, diharapkan sinergi antara Bawaslu dan BPHN semakin kuat dalam mewujudkan sistem JDIH yang transparan dan mudah diakses oleh publik. (HUMAS BPHN)