Bakamla Koordinasikan Program Penyuluhan Hukum 2025 dengan BPHN

BPHN.GO.ID – Jakarta. Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla) mengunjungi Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) untuk berkoordinasi terkait program penyuluhan hukum yang akan dilaksanakan pada tahun 2025. Pertemuan ini berlangsung di Ruang Rapat Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN, dengan pembahasan potensi sinergi dalam pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum serta pembinaan Kelompok Sadar Hukum (Kadarkum) bagi masyarakat pesisir.

 

Direktur Hukum Bakamla, Priyambodo, menjelaskan bahwa program penyuluhan hukum yang direncanakan bersifat sosialisasi dan preventif, dengan fokus utama kepada masyarakat pesisir, khususnya yang berprofesi sebagai nelayan. "Kami ingin agar pada tahun 2025, kegiatan penyuluhan hukum dapat dilakukan secara terpadu dan sinergis, guna menyebarluaskan informasi hukum yang relevan bagi para nelayan," ujar Priyambodo.

 

Sekretaris BPHN, I Gusti Putu Milawati, menyambut baik rencana tersebut dan menyarankan agar kolaborasi tidak hanya terbatas pada penyuluhan hukum langsung, tetapi juga menggunakan metode tidak langsung seperti podcast, pembuatan film, dan konten digital lainnya. "Dengan cara ini, kita bisa menjangkau lebih banyak masyarakat dan meningkatkan kesadaran hukum mereka," kata Milawati.

 

Milawati berharap agar para Penyuluh Hukum, yang berada di garis terdepan dalam menyebarluaskan pengetahuan hukum, dapat memberikan pengaruh positif dan menurunkan potensi pelanggaran di kalangan masyarakat pesisir, khususnya nelayan.

 

Kolaborasi antara Bakamla dan BPHN diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum serta mendorong pemberdayaan masyarakat untuk kesejahteraan yang lebih baik. Manfaat dari kegiatan ini diharapkan dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat pesisir. (HUMAS)