BPHN.GO.ID – Jakarta. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) kembali menggelar rapat lanjutan guna memperkuat materi dan substansi Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Pedoman Analisis dan Evaluasi Peraturan Perundang-Undangan. Agenda rapat yang berlangsung pada Kamis (04/06/2024) ini meliputi pembahasan batang tubuh rancangan peraturan menteri, pedoman enam dimensi pada lampiran rancangan, dan kebutuhan penguatan materi dari rancangan tersebut.
Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional, Nur Ichwan, dalam sambutannya menyatakan bahwa rancangan ini harus mengatur secara komprehensif mengenai analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan.
“Rancangan ini tidak hanya mengatur pedoman enam dimensi yang selama ini digunakan, tetapi juga mekanisme pelaksanaan analisis dan evaluasi supaya dapat dimanfaatkan dan ditindaklanjuti,” ujarnya.
Sementara itu, Analis Hukum Ahli Utama, Bambang Iriana Djajaatmadja, menambahkan bahwa rancangan ini akan mengatur juga penggunaan media elektronik dalam pelaporan hasil.
“Penguatan substansi pedoman enam dimensi diperlukan agar relevan dengan perkembangan hukum saat ini dan mudah dipahami oleh para analis hukum,” katanya dalam rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum BPHN, Jakarta Timur.
Penyusunan Rapermen pedoman pelaksanaan analisis dan evaluasi ini diharapkan tidak hanya dapat bermanfaat bagi internal BPHN, namun juga menjadi panduan bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam mendapatkan evaluasi yang terstandar, dapat dipertanggungjawabkan, serta meningkatkan ketertiban regulasi.
Selain itu, pedoman tersebut juga akan memperkuat analis hukum dalam melakukan kegiatan analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan baik di tingkat pusat maupun daerah. (HUMAS BPHN)