BPHN.GO.ID – Jakarta. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) melaksanakan rapat terkait Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Tahun Anggaran 2024, Selasa (20/08/2024). Rapat dipimpin oleh Sekretaris BPHN, I Gusti Putu Milawati, yang menekankan pentingnya PIPK dalam memastikan laporan keuangan yang disusun oleh BPHN dapat diandalkan dan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
"Penerapan PIPK sangat penting untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan kita berjalan secara akuntabel dan transparan. Ini adalah upaya untuk menjamin bahwa laporan keuangan yang kita hasilkan berkualitas, yang disusun sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan," kata Mila.
Dalam pelaksanaan PIPK, ada tiga tahapan utama yang harus dijalani, yaitu penerapan, penilaian, dan reviu. Penerapan merupakan langkah awal di mana mekanisme pengendalian intern mulai diimplementasikan dalam proses pelaporan keuangan. Penilaian dilakukan untuk mengevaluasi efektivitas dari penerapan pengendalian tersebut, sedangkan reviu bertujuan untuk memastikan bahwa laporan keuangan yang dihasilkan telah sesuai dengan standar yang berlaku dan bebas dari kesalahan.
Dengan adanya PIPK, BPHN berharap dapat terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan sehingga mampu memenuhi tuntutan transparansi dan akuntabilitas publik. Mila juga menekankan perlunya kerja sama dan komitmen seluruh jajaran BPHN untuk menerapkan pengendalian intern secara konsisten dalam setiap tahap pelaporan keuangan.
Mila juga mengingatkan bahwa penerapan PIPK bukan hanya sekadar formalitas, melainkan sebuah keharusan untuk memastikan laporan keuangan yang disusun oleh BPHN tidak mengandung salah saji. "Kita harus memastikan bahwa penerapan PIPK tidak hanya memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga memberikan manfaat yang nyata bagi kualitas laporan keuangan kita," tutup Mila