Dorong Kesadaran Hukum melalui Kelompok Sadar Hukum, BPHN Lakukan Pembinaan terhadap Kelompok Sadar Hukum di Kementerian Agama

BPHN.GO.ID – Jakarta. Sebagai upaya pemerintah dalam mendorong kesadarn hukum di masyarakat, Badan Pembinaan Hukum Nasional melakukan kegiatan pembinaan terhadap Kelompok Sadar Hukum di Kementerian Agama, Selasa (20/08/2024). Dalam kegiatan ini dilakukan Penyuluhan Hukum terkait Rancangan Peraturan Presiden tentang Kepatuhan Hukum dan Lomba Kadarkum tingkat Pusat/Nasional.

 

Penyuluh Hukum Ahli Madya BPHN, Heny Indrawati menyampaikan bahwa BPHN berperan dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Salah satu cara yang dapat dilakukan untuk memupuk kesadaran hukum masyarakat dapat dimulai dari lingkup terkecil yaitu keluarga, yang diperkuat melalui sistem pendidikan dan terus dipupuk serta ditingkatkan hingga sistem sosial kemasayarakatan. Oleh karena itu, BPHN melakukan kegiatan pembentukan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (KADARKUM) yang akan berkembang pada pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

 

Heny mengatakan bahwa Kelompok Sadar Hukum memiliki banyak peran dalam upaya pembentukan kesadaran hukum masyarakat. Sebagai garda terdepan, Kelompok Sadar Hukum dapat menjangkau masyarakat secara langsung dan memberikan pemahaman yang komprehensif tentang hukum. “Dengan pemahaman yang lebih baik tentang hak dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia, diharapkan masyarakat menjadi patuh pada hukum,” tambahnya pada kegiatan yang berlangsung di Kantor Kementerian Agama, Jakarta.

 

Selain berbicara terkait peningkatan kesadaran hukum, Penyuluh Hukum Ahli Madya BPHN, Abdul Rozak mengatakan bahwa saat ini BPHN tengah menyusun Rancangan Peraturan Presiden tentang Kepatuhan Hukum yang menjadi usaha pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan hukum. RPerpres ini merupakan pelaksanaan atribusi dari Pasal 5 ayat (1) huruf f Perpres Nomor 18 Tahun 2023 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk menjalankan kekuasaan pemerintahan khususnya dalam bidang pembinaan hukum nasional.

 

Rozak juga menyampaikan bahwa kedepan akan dilakukan penilaian kepatuhan hukum terhadap badan hukum, badan usaha dan bahan publik sebagai bentuk nyata kehadiran negara hukum yang menjamin kepastian hukum, melindungi hak asasi manusia dan memberikan keadilan serta kemanfaatan bagi seluruh rakyat Indonesia. “Penilaian kepatuhan hukum akan mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan hukum, yang akan berdampak pada peningkatan perekonomian dan pembangunan nasional,” jelasnya.

 

Mengakhiri kegiatan, Penyuluh Hukum Ahli Madya BPHN, Lisa Noviana menyosialisasikan tentang kanal Partisipasiku.bphn.go.id yang dapat diakses oleh masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, gagasan, ide, atau masukan terkait peraturan perundang-undangan. “Kanal Partisipasiku memberikan peluang kepada masyarakat untuk terlibat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia, salah satunya dalam penyusunan RPerpres tentang Kepatuhan Hukum,” Ujar Lisa.

 

Kegiatan ini dihadiri oleh 25 peserta yang tergabung dalam Kelompok Sadar Hukum pada Kementerian Agama yang terdiri dari beberapa jabatan fungsional seperti Analis Hukum, Perancang Peraturan Perundang-undangan, Analis Kebijakan, Analis Advokasi serta Analis Bmbingan Pelayanan dan Konsultasi. Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Sub Bagian Tata Usaha Biro Hukum Kementerian Agama, Sugeng.