BPHN.GO.ID – Jakarta. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menggelar rapat penyusunan Rencana Strategis (Renstra) 2025-2029 pada Selasa (10/12/2024). Dalam rapat tersebut, dibahas berbagai aspek strategis sebagai respons terhadap perubahan lingkungan politik dan regulasi di masa pemerintahan baru.
Rapat yang dihadiri oleh tim penyusun Renstra BPHN ini bertujuan untuk mengidentifikasi perubahan signifikan di lingkungan pembinaan hukum nasional, serta mengkaji potensi berupa kekuatan dan peluang yang dapat dimanfaatkan BPHN. Selain itu, dibahas pula permasalahan utama, termasuk kelemahan internal dan tantangan eksternal yang dihadapi dalam menjalankan fungsi pembinaan hukum.
Kepala Bagian Program dan Pelaporan BPHN, Bintang Oktafiyanti menyebut rancangan draft renstra BPHN yang adaptif dan inovatif merupakan tanggapan terhadap dinamika politik, regulasi, serta tuntutan pembinaan hukum nasional yang terus berkembang. “Selain itu, masa transisi pemerintahan dimanfaatkan untuk memastikan bahwa arah strategis BPHN selaras dengan visi dan misi pemerintahan yang baru,” jelas Bintang dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Mudjono BPHN, Jakarta.
Konsultan, Alfi Wahyudi, menyoroti tantangan yang harus dihadapi BPHN dengan matang terkait perubahan tugas dan fungsi yang memengaruhi output program di tingkat pusat maupun wilayah. Menurutnya, adaptasi terhadap perubahan ini menjadi kunci untuk memastikan keberhasilan pelaksanaan Renstra dalam mendukung pembangunan hukum nasional yang komprehensif.
Sebagai bagian dari penyusunan Renstra, BPHN turut menghimpun masukan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum di seluruh Indonesia. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa dokumen Renstra mampu menjawab kebutuhan hukum masyarakat di berbagai daerah dan selaras dengan kondisi serta tantangan di lapangan.
Perubahan draft Renstra BPHN 2025-2029 juga menekankan pentingnya sinergi antarpusat dan pemanfaatan teknologi digital dalam pembinaan hukum. Dengan mengidentifikasi peluang dan kekuatan, BPHN berupaya meningkatkan efektivitas program serta memperkuat perannya sebagai motor penggerak pembangunan hukum nasional.