BPHN.GO.ID – Jakarta. Dalam rangka menilai Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) untuk Tahun Anggaran 2024, Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) mengadakan rapat koordinasi yang dipimpin oleh Tuyono, Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Madya. Rapat ini bertujuan untuk membahas Pengendalian Intern Tingkat Entitas (PITE) dan Pengendalian Umum Teknologi Informasi dan Komunikasi (PUTIK) sebagai bagian dari proses evaluasi, Jumat (30/08/2024).
PIPK merupakan langkah penting untuk memastikan pelaksanaan pengendalian intern yang efektif dalam pelaporan keuangan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.09/2019. Peraturan ini menetapkan pedoman untuk penerapan, penilaian, dan reviu pengendalian intern atas pelaporan keuangan pemerintah pusat.
Sebagai salah satu satuan kerja yang terpilih dalam sampling PIPK Tahun 2024, BPHN, sesuai dengan Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.KU.04.02 Tahun 2024, diwajibkan untuk melaksanakan penilaian dan konsolidasi atas akun signifikan yang telah ditentukan.
Dalam rangka memenuhi kewajiban tersebut, pada minggu pertama dan kedua September 2024, akan dilakukan survei dan wawancara terkait PIPK dilingkungan Badan Pembinaan Hukum Nasional. BPHN telah membentuk Tim Kerja untuk memastikan proses survei dan wawancara berjalan sesuai rencana. (Humas BPHN)