Dorong Reformasi Hukum Digital, BPHN Revitalisasi Aplikasi E-VADATA

BPHN.GO.ID – Jakarta. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) berupaya merevitalisasi aplikasi Evaluasi Database Hukum Nasional (E-VADATA). Aplikasi yang telah dibangun sejak 2019 ini dirancang untuk menunjang proses analisis dan evaluasi hukum, yang berkontribusi signifikan terhadap penataan regulasi dan reformasi hukum di Indonesia.

Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional BPHN, Arfan Faiz Muhlizi, menyampaikan bahwa revitalisasi ini sejalan dengan arahan Menteri Hukum untuk membangun kinerja pemerintah berbasis digital. 

“Harapannya, aplikasi E-VADATA akan terintegrasi dengan situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) sebagai bagian dari status dokumen hukum JDIH. Di samping itu, integrasi juga akan dilakukan dengan Partisipasiku guna memfasilitasi masyarakat umum untuk berpartisipasi dalam kegiatan analisis dan evaluasi hukum,” jelas Arfan di kantor BPHN, Cililitan, Jakarta Timur.

Sepakat dengan Arfan, Kepala Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan JDIHN BPHN, Saefur Rohim, menyebutkan bahwa aplikasi tersebut dapat menambah khazanah hukum di Indonesia. Aplikasi E-VADATA menjadi katalis untuk memperkenalkan dokumen hukum, tidak sebatas pada peraturan perundang-undangan saja, tetapi juga produk yang dihasilkan dari proses analisis dan evaluasi hukum. 

Sementara itu, Zulfikar Rifky dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat beberapa kendala keamanan pada aplikasi E-VADATA. Oleh karena itu, diperlukan protokol pengamanan khusus sebelum aplikasi tersebut dapat diakses oleh masyarakat luas.

Dengan revitalisasi ini, diharapkan E-VADATA tidak hanya menjadi platform yang lebih aman dan fungsional, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam mendukung reformasi hukum berbasis digital di Indonesia. Kolaborasi lintas unit kerja di BPHN dan kementerian terkait menjadi kunci dalam memastikan keberhasilan integrasi dan implementasi aplikasi ini.