BPHN Edukasi Pelajar MTS As'saadah tentang Dampak Hukum Tawuran dan Game Online


BPHN.GO.ID – Jakarta. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menggelar penyuluhan hukum di MTS As'saadah, Jakarta Timur, dengan tema Tawuran Pelajar dan Game Online dari Perspektif Hukum, Kamis (22/08/2024). Kegiatan ini dihadiri oleh 200 siswa yang antusias untuk mendapatkan edukasi mengenai masalah-masalah hukum yang kerap dihadapi oleh generasi muda saat ini.

Kepala Sekolah MTS As'saadah, Yusria Astuti, menyampaikan bahwa penyuluhan ini merupakan langkah preventif sekolah dalam membekali siswa dengan pengetahuan hukum. "Sebagai generasi penerus bangsa, siswa perlu diberikan edukasi mengenai dampak negatif dari tawuran antar pelajar dan ketergantungan pada game online. Harapan kami, dengan adanya penyuluhan ini, siswa dapat terhindar dari bahaya tersebut," ujar Yusria dalam kegiatan yang berlangsung di MTS As’saadah, Jakarta.

Lisa Noviana, Penyuluh Hukum Ahli Madya BPHN, menjelaskan bahwa game online memiliki dua sisi dampak yang berbeda. Di satu sisi, game online bisa menjadi sarana hiburan, edukasi, bahkan sumber penghasilan. Namun, ia juga mengingatkan bahwa jika disalahgunakan, game online dapat membawa dampak negatif. 

“Beberapa game online berisiko melibatkan unsur-unsur ilegal seperti judi online, pornografi, atau cyberbullying, yang semuanya memiliki potensi pelanggaran hukum,” jelas Lisa. Lisa mengajak para siswa untuk bijak dan cerdas dalam memanfaatkan teknologi tersebut.

Kemudian, Penyuluh Hukum Ahli Muda BPHN, Kartika Belina memberikan pemahaman tentang faktor-faktor penyebab tawuran pelajar. Menurutnya, faktor internal seperti lemahnya kontrol diri, krisis identitas, dan sulitnya beradaptasi dapat menjadi pemicu. Sementara itu, faktor eksternal termasuk pengaruh lingkungan, tradisi sekolah, serta kurangnya pengawasan juga menjadi pendorong terjadinya tawuran. 

Kartika menegaskan bahwa dampak tawuran bisa sangat merugikan, baik secara fisik, psikis, maupun sosial. "Selain merusak infrastruktur dan citra sekolah, tawuran juga bisa berujung pada korban jiwa. Pelaku tawuran dapat dikenai hukuman penjara hingga 4 tahun jika menyebabkan kematian," ungkapnya.

Kegiatan penyuluhan hukum ini diharapkan dapat menjadi sarana bagi siswa untuk lebih memahami aspek hukum dari tindakan sehari-hari, sehingga mereka dapat terhindar dari perilaku menyimpang dan menjadi generasi yang lebih baik.