Tingkatkan Kualitas Legislasi Daerah, BPHN Berikan Pembekalan Materi Penyusunan Naskah Akademik di Padang


BPHN.GO.ID – Padang. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) turut serta dalam kegiatan Peningkatan Pemahaman Penyusunan Program Legislasi Daerah (Prolegda) dan Naskah Akademik (NA) yang digelar Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Barat, pada Senin (26/08/2024). Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya BPHN, Septyarto Priandono, bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut dan memaparkan tentang teknik penyusunan naskah akademik. 

Septyarto menjelaskan bahwa naskah akademik adalah dokumen ilmiah hasil penelitian atau kajian yang mendasari penyusunan regulasi untuk menyelesaikan masalah hukum di masyarakat. 

“Naskah akademik harus dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan digunakan sebagai acuan atau referensi penyusunan serta pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi/Kabupaten/Kota,” jelas Septyarto dalam kegiatan yang berlangsung di Santika Hotel, Padang. 

Menurut Septyarto, naskah akademik memudahkan penyusun undang-undang dan masyarakat memahami urgensi pembentukan undang-undang yang akan diterbitkan. Selain itu, naskah akademik dapat menjadi bukti ilmiah (scientific evidence) perlunya pengaturan suatu materi ke dalam undang-undang, yang dapat digunakan di Mahkamah Konstitusi.

Septyarto juga menekankan pentingnya penguatan partisipasi publik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Masyarakat berhak memberikan masukan, baik secara lisan maupun tertulis. Naskah akademik juga harus dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat. 

“Partisipasi masyarakat perlu dilakukan secara bermakna (meaningful participation). Masyarakat wajib didengarkan pendapatnya (right to be heard), memiliki hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered), dan berhak mendapatkan penjelasan atas pendapat yang diberikan (right to be explained),” jelas Septyarto. 

Kegiatan kemudian berlanjut dengan diskusi interaktif. Peserta secara antusias bertanya perihal sistematika penyusunan naskah akademik, kajian analisis dan evaluasi hukum, penyelarasan naskah akademik, dan sebagainya. 

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumbar Ruliana Pendah Harsiwi, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumbar Dwinastiti, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumbar Novianto Sulastono, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas Kurnia Warman, Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar, serta pegawai Kanwil Kemenkumham Sumbar. (HUMAS BPHN)