Kapusbudbankum BPHN Sofyan: Restorative Justice dan Bantuan Hukum Bisa Berjalan Beriringan

BPHN.GO.ID – Bogor.  Indonesia telah mengukir sejarah pembaruan hukum pidana dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) yang menggantikan Wetboek Van Strafrecht alias KUHP warisan kolonial Belanda. Peraturan tersebut akan diberlakukan tiga tahun sejak diundangkan, yakni pada 02 Januari 2026 mendatang, dan menjadi KUHP Nasional. 

 

Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Sofyan, menyatakan bahwa program bantuan hukum dari pemerintah akan menjadi bagian integral dalam penerapan KUHP baru ini, sebagai upaya mewujudkan keadilan di masyarakat. Hal ini disampaikannya dalam acara Rakernas dan Perayaan HUT YLBH Garuda Kencana Indonesia.

 

“Salah satu aspek yang dikedepankan dalam KUHP terbaru yaitu adanya upaya pemulihan (restoratif justice) yang dilakukan lembaga penegak hukum. Upaya pemulihan dan bantuan hukum dapat berjalan beriringan karena masyarakat bisa mendapatkan advokasi serta pendampingan dalam proses penyelesaian konflik secara restoratif,” ujar Sofyan di Hotel Lor’in Sentul, Kab. Bogor, pada Minggu (18/08/2024). 

 

Melalui bantuan hukum yang memadai, baik pelaku dan korban dapat lebih memahami hak dan kewajiban mereka, serta mencari solusi yang adil tanpa merugikan salah satu pihak. Prinsip restoratif ini juga sejalan dengan pendekatan penyelesaian di luar pengadilan, yang mengutamakan pengurangan sanksi pidana berat, terutama untuk pelanggaran ringan atau kasus yang dapat diselesaikan secara damai.

 

Lebih lanjut, Sofyan menegaskan bahwa dari aspek kemanusiaan, program bantuan hukum bertujuan untuk meringankan beban biaya hukum bagi masyarakat yang tidak mampu, terutama dalam menghadapi persoalan hukum di peradilan. Dengan demikian, masyarakat yang kurang mampu tetap memiliki kesempatan untuk memperoleh pembelaan dan perlindungan hukum.

 

“Selain itu, program bantuan hukum diharapkan akan dapat memacu tingkat kesadaran hukum masyarakat. Dengan demikian, apresiasi masyarakat akan tampil melalui sikap dan perbuatan yang mencerminkan hak dan kewajiban secara hukum,” tutup Sofyan. (HUMAS BPHN)