BNN Lakukan Audiensi ke BPHN, Bahas Pembinaan JF Analis Hukum


BPHN.GO.ID – Jakarta. Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan audiensi ke Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) terkait kebijakan pembinaan Jabatan Fungsional (JF) Analis Hukum, Jumat (23/08/2024).  Kunjungan tersebut diterima oleh Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional BPHN, Nur Ichwan, dan Analis Hukum Ahli Utama BPHN, Bambang Iriana Djajaatmadja.

Nur Ichwan menjelaskan bahwa Analis Hukum adalah jabatan fungsional di bidang hukum yang bersifat terbuka dan memiliki ruang lingkup yang luas. Ia juga menjabarkan setidaknya ada enam ruang lingkup tugas seorang Analis Hukum.

“Lingkup Analis Hukum yaitu analisis dan evaluasi hukum, analisis permasalahan hukum terkait tugas dan fungsi instansi pemerintah, analisis dan evaluasi perjanjian instansi pemerintah, analisis dan evaluasi pelayanan hukum dan perizinan, pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum, serta advokasi hukum,” ujar Nur Ichwan. 

Nur Ichwan juga memaparkan metode pengangkatan Analis Hukum, di antaranya melalui pengangkatan pertama (bagi CPNS) dan perpindahan dari jabatan lain (PDJL). Khusus untuk PDJL terdapat beberapa persyaratan tambahan. Misalnya, memiliki pengalaman di bidang analisis dan evaluasi hukum minimal dua tahun, serta berijazah minimal sarjana atau diploma empat di bidang hukum atau ilmu sosial yang relevan.

“Informasi lebih rinci mengenai persyaratan dan dokumen yang diperlukan dapat dilihat dalam Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor PHN.KP.06.02-74 tentang Pedoman Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Hukum,” tambah Nur Ichwan dalam kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional BPHN, Cililitan, Jakarta Timur. 

Direktur Hukum Badan Narkotika Nasional (BNN), Toton Rasyid, memberikan apresiasi atas sambutan hangat dan penjelasan yang diberikan BPHN. Hal ini sesuai dengan tujuannya untuk mendiskusikan ruang lingkup serta langkah-langkah untuk mengisi lowongan formasi JF Analis Hukum. 

Toton juga menjelaskan bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah menyetujui kebutuhan formasi Analis Hukum di instansinya. “Kebutuhan formasi yang disetujui sejumlah 86 orang, yang terdiri atas 43 Analis Hukum Pertama, 40 Analis Hukum Muda, dan 3 Analis Hukum Madya,” imbuhnya. 

Melalui pemahaman yang lebih baik tentang peran dan ruang lingkup Analis Hukum, diharapkan BNN dapat mengoptimalkan fungsi jabatan ini dalam mendukung tugas-tugas strategis lembaga. Kolaborasi antara BNN dan BPHN ini juga mencerminkan semangat sinergi antar lembaga pemerintah dalam meningkatkan kualitas pembinaan hukum nasional. (HUMAS BPHN)