Yasonna: Selain RUU Cipta Lapangan Kerja, Pemerintah Susun RUU Omnibus Law Sektor Perpajakan

Medan, BPHN.go.id – Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly mengungkapkan, pemerintah saat ini tengah fokus merampungkan dua Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Omnibus Law. Kedua RUU Omnibus Law dimaksud, yakni RUU tentang Cipta Lapangan Kerja dan RUU tentang Perpajakan, saat ini sudah tahap finalisasi draf Naskah Akademik untuk kemudian dibahas bersama-sama DPR dan pemerintah.

“Selain RUU Cipta Lapangan Kerja yang sedang kita kerjakan, pemerintah juga sedang menyusun RUU Omnibus Law di bidang fasilitasi perpajakan yang saat ini dikerjakan oleh Kementerian Keuangan bersama-sama dengan Kementerian Hukum dan HAM,” kata Prof. Yasonna saat memberikan keynote speech dalam FGD Penyusunan Naskah Akademik dan RUU Cipta Lapangan Kerja dan Pemberdayaan UMKM, Senin (2/11) di Hotel Santika Medan – Sumatera Utara.

Menteri Hukum dan HAM RI mengatakan, kedua RUU Omnibus Law tersebut, diharapkan dapat memperkuat fondasi perekonomian Indonesia dalam menghadapi persaingan ekonomi global. Pemerintah berupaya melakukan penataan regulasi demi peningkatan kondisi ekonomi yang lebih baik, namun tetap diimbangi dengan penguatan peran hukum yang tidak sekedar pemberi fasilitas kemudahan berusaha melainkan memberi perlindungan bagi persaingan usaha yang tidak sehat.

Regulasi yang dibangun, lanjut Bapak Yasonna, harus mampu menyeimbangankan berbagai kepentingan agar masing-masing negara saling menghormati kedaulatan dalam menetapkan kebijakan hukum investasinya. Selain itu, masing-masing negara harus saling melindungi dan memperlakukan investasi di negaranya tanpa ada diskriminasi antara investor asing dengan investor domestik, demikian juga antar sesama investor asing.

“Omnibus Law telah banyak diterapkan di beberapa negara antara lain dari Kanada, Amerika Serikat, Jerman, dan bahkan negara berkembang seperti Suriname memanfaatkan teknik ini untuk memperbaiki regulasi-regulasi di negaranya dalam rangka meningkatkan iklim dan daya saing investasi,” tutur Menteri Hukum dan HAM RI.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Prof R Benny Riyanto mengatakan, Omnibus Law merupakan salah satu program lima tahunan Presiden Joko Widodo di mana pada awalnya disepakati pembentukan dua RUU Omnibus Law, yakni RUU tentang Cipta Lapangan Kerja dan RUU tentang Pemberdayaan UMKM. Namun, dalam perkembangannya, kedua RUU Omnibus Law tersebut disatukan menjadi RUU Cipta Lapangan Kerja yang di dalamnya mengatur sektor ketenagakerjaan dan juga sekaligus pemberdayaan UMKM.

“Dalam perkembangan proses pembentukan RUU tersebut, pemerintah melihat bahwa untuk menggairahkan sektor investasi yang ada perlu didukung dengan kebijakan fasilitasi perpajakan pada seluruh bidang ekonomi masyarakat,” kata Prof R Benny.

BPHN, masih kata Prof R Benny, telah mengidentifikasi lebih dari 74 Undang-Undang yang terkait kemudahan berusaha dan perlu dilakukan pembenahan. Puluhan Undang-Undang tersebut tidak dimaknai harus menghapus seluruh Undang-Undang melainkan bisa saja terbatas merevisi ataupun menghapus sejumlah pasal.

“Untuk dapat menyusun RUU Omnibus Law ini, kita harus mengerti dan memahami masalah-masalah ekonomi lokal, nasional dan internasional untuk dapat menghasilkan produk yang baik, benar, dan bermanfaat. Dengan demikian hukum benar-benar dapat dapat memberi ruang gerak bagi perubahan dan bukan sebaliknya, menghambat usaha-usaha pembaruan karena semata-mata ingin mempertahankan nilai-nilai ortodoks,” kata Prof R Benny. (NNP)