Jakarta, BPHN.go.id,  Dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun,  Badan Pembinaan Hukum Nasional telah menghasilkan rekomendasi terhadap peraturan perundang-undangan di 4 (empat) bidang yaitu: 1) bidang politik, hukum, keamanan, dan pemerintahan; (2) bidang ekonomi, keuangan, industry, perdagangan dan infrastruktur; (3) bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup; (4) bidang sosial budaya. Rekomendasi-rekomendasi ini perlu di informasikan kepada para pemangku kepentingan terkait baik Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang ke depannya diharapkan dapat ditindaklanjuti dalam rangka penataan Regulasi. Oleh karenanya perlu adanya sinergitas diantara para pemangku kepentingan, agar pembangunan hukum nasional dapat terwujud salah satunya adalah menindaklanjuti hasil rekomendasi yang telah dilakukan oleh BPHN. Dalam rangka sinergitas antar Kementerian/Lembaga, Badan Pembinaan Hukum Nasional menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi Rencana Aksi Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Analisis dan Evaluasi Hukum dalam rangka Penataan Regulasi Nasional, bertempat di Hotel di Ballroom The Media Hotel & Tower (ex Sheraton) - Jakarta Pusat, Selasa (4/12).

Acara di buka oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional. Prof. Dr. H.R. Benny Riyanto, SH., M.Hum, CN. Dalam sambutan pembukaanya Prof. Benny menyampaikan bahwa kegiatan  ini merupakan sarana untuk menginformasikan rekomendasi yang telah dihasilkan oleh Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional dalam kurun waktu tiga tahun yaitu 2016, 2017 dan 2018, serta diharapkan dapat membangun kesadaran bersama dari seluruh Kementerian/Lembaga untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut sebagai salah satu upaya penataan regulasi nasional yang merupakan bagian dari agenda Revitalisasi Hukum Jilid II sebagaimana yang telah dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo.

Selain itu Kepala BPHN dalam sambutannya  juga mengajak seluruh Kementerian/Lembaga untuk saling berkoordinasi dan berkomunikasi di dalam memanfaatkan hasil analisis dan evaluasi hukum yang telah dilakukan sebagai bentuk komitmen bersama untuk mewujudkan sistem hukum nasional ke arah yang lebih baik.

 “Dengan kuatnya keterlibatan Kementerian/Lembaga akan semakin mempercepat penyelesaian masalah regulasi dan semakin mendukung kemudahan berusaha.” Lanjut R. Benny Riyanto.

 

Lebih lanjut Kepala BPHN mengatakan bahwa penataan regulasi harus dilakukan melalui evaluasi atas berbagai peraturan agar sejalan dengan jiwa Pancasila, amanat konstitusi dan kepentingan nasional. Dengan dilakukannya penilaian terhadap peraturan perundang-undangan tidak hanya akan memperbaiki materi hukum yang ada (existing), namun juga memperbaiki sistem hukum yang mencakup materi hukum; kelembagaan dan penegakan hukum; pelayanan hukum; serta kesadaran hukum masyarakat.