Jakarta, Media Humas BPHN
Setiap Pegawai Negari Sipil wajib menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) sebagai rancangan pelaksanaan Kegiatan Pokok Jabatan. Ungkap Deputi Bidang Bina Kinerja dan Perundang-undangan Badan Kepegawaian Negara Drs. S. Kuspriyomurdono, M,Si. Dalam acara sosialisasi Penyusunan dan Penilaian Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil dilingkungan BPHN Jl. May. Jend. Sutoyo-Cililitan Jakarta Timur. Selasa (14/6).
Dalam kesempatan tersebut Kuspriyomurdono menambahkan bahwa penilaian pekerjaan pegawai merupakan proses kegiatan yang dilakukan untuk mengevaluasi tingkat pelaksanaan pekerjaan atau unjuk kerja (perfomance appraisal) seorang pegawai.
Kegiatan ini dimaksudkan untuk menetapkan pengembangan karier atau promosi, training, standar penggajian serta menentukan mutasi. Selain itu menurut Kuspriyomurdono manfaat dari penilai tersebut guna meningkatkan produktivitas dan tanggungjawab, mendorong motivasi serta menghindari pilih kasih juga mengukur keberhasilan kepemimpinan seseorang. Tutur Kuspriyomurdono pada media humas BPHN
Lebih lanjut pandangan Deputi bidang Kinerja dan Perundang-undangan mengatakan pengukuran kinerja pegawai meliputi beberapa hal yakni :1. Hallo effeck artinya pendapat pribadi penilai tentang pegawainya yang akan berpengaruh dalam pengukuran prestasi kerja. 2. Central tendecy bentuk penilaian prestasi kerja cenderung dibuat rata-rata dan penilai menghindari penilai yang bersifat ekstrim, 3.Leniency bias yaitu kecenderungan penilaian untuk memberikan nilai murah dalam evaluasi pelaksanaan kerja para pegawai. 4. Strickness bias, kecenderungan penilai terlalu ketat dan keras serta mahal dalam evaluasi pelaksanaan kerja para pegawainya serta 5.Regency effect yaitu kegiatan terakhir dari pegawai yang terkesan baik atau buruk, cenderung dijadikan dasar penilaian dasar penilai prestasi kerja oleh atasannya. Sementara penilaian prestasi kerja PNS secara sistemik menggabungkan antara penetapan sasaran kerja individu dengan penilaian perilaku kerja. Sementara Penilaian prestasi kerja terdiri dari dua unsur yaitu : Sasaran Kerja Pegawai dan Perilaku Kerja. Nah untuk Penilaian Sasaran Kerja Pegawai terdiri dari Kuantitas, Kualitas, Waktu dan atau biaya. Sedangkan penilaian Perilaku kerja meliputi : Orientasi Pelayanan, Integritas, Komitmen, Disiplin, Kerjasama dan Kepemimpinan. Nah itu tolak ukur yang harus menjadi acuan seorang Pegawai Negeri Sipil. Paparnya.
Sementara Sekretaris BPHN H.Sadikin Sabirin, SH., MH yang hadir dalam kegiatan tersebut menjelaskan seorang Pegawai Negeri Sipil adalah wajib menyusun Sasaran Kerja Pegawai sebagai rancangan pelaksanaan kegiatan tugas pokok jabatan sesuai dengan rincian tugas, tanggungjawab dan wewenangnya sesuai dengan struktur dan tata kerja organisasi. Selain itu Sasaran Kerja Pegawai disusun dan di tetapkan sebagai rencana operasional pelaksanaan tugas pokok jabatan dengan mengacu pada Renstra dan Renja. Setelah Sasaran kerja pegawai yang telah disusun harus disetujui dan ditetapkan oleh pejabat penilai. Untuk itu Sasaran kerja pegawai memuat kegiatan tugas pokok jabatan, bobot kegiatan, sasaran kerja yang akan dicapai dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilai yang bersifat nyata dan terukur. Selain dari itu setiap kegiatan tugas pokok ditetapkan bobotnya sesuai dengan tingkat kesulitan dan tingkat prioritas pekerjaan dan ditetapkan sasaran kerja yang akan dicapai sebagai indikator keberhasilan kerja serta target sebagai hasil output yang diwujudkan dengan mempertimbangkan aspek kuantitas, kualitas dan waktu serta biaya yang digunakan. Jelas Sadikin pada media ini.
Adapun kesulitan yang dialami oleh peserta dalam kegiatan tersebut rata-rata dalam hal pengisian kolom serta penilaian bobot suatu pekerjaan. Seperti yang dikemukakan oleh salah seorang peserta yang enggan namanya dituliskan dalam media ini, mengomentari bahwa dalam mengsosialisasikan kegiatan seharusnya lebih pada penerapan saja atau bagaimana tata cara penulisannya, jangan terlalu banyak ilustrasi yang akhirnya jadi bingung. Coba jika salah seorang peserta tidak mempresentasikan pengisiannya mungkin masih ada yang masih bingung. Ungkapnya. *Tang/media humas BPHN