Upaya BPHN Menyusun Grand Design Pembangunan Hukum Nasional

Badan Pembinaan Hukum Nasional, (29/8) mengadakan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka Penyusunan Grand Design Pembangunan Hukum Nasional yang bertempat di Ruang Rapat Lantai II Gedung BPHN. Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala BPHN Prof. Dr. H. R. Benny Riyanto, S.H., M.Hum., C. N., menghadirkan beberapa pakar hukum diantaranya Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Dr. Marida Farida Indrati, S.H., M.H., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya, S.H., M.S. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi, Prof. Dr. Jacobus Ronald Mawuntu, S.H., M.H., serta Prof. Dr. Ade Saptomo, S.H., M.Si., sebagai Ketua Tim Penyusunan Dokumen Pembangunan Hukum Nasional (DPHN), yang kemudian dipandu oleh moderator Dr. Awaludin Marwan.

Penyusunan Grand Design Pembangunan Hukum Nasional merupakan salah satu langkah strategis dalam mengawali pembangunan hukum yang ada di Indonesia. Oleh karena itu, arah pembangunan hukum harus bermakna progresif karena sifatnya yang selalu aktif memperbarui hukum menuju ke arah yang diinginkan oleh masyarakat dan usahanya untuk mengadakan perubahan-perubahan sosial; dan juga bermakna adaptif karena usahanya untuk melayani masyarakat pada tingkat perkembangan masyarakat yang mutahir, agar pembangunan hukum dapat mencapai usaha memperbaharui hukum positif sehingga sesuai dengan kebutuhan untuk melayani masyarakat pada tingkat perkembangan yang mutahir (modernisasi) sekaligus mencapai usaha untuk mengadakan perubahan-perubahan sosial.

Upaya penyusunan Grand Design Pembangunan Hukum Nasional juga perlu memperhatikan aspek kemajemukan pranata hukum yang ada di Indonesia (Legal Plurality) serta faktor globalisasi yang mempengaruhi interaksi hukum bangsa Indonesia sebagai bagian warga dunia. Fakta Kemajemukan tatanan hukum di Indonesia berupa adanya Hukum Negara (State Law) dan Hukum Adat (Adat Law) mengharuskan Hukum Nasional untuk bersifat Adaptif, Akomodatif dan Responsif. Selain itu, Hukum Negara juga selayaknya Reseptif terhadap Hukum Adat ataupun Hukum Agama yang berlaku di masyarakat. Oleh sebab itu dapat digunakan pendekatan Koeksistensi (Collaborative Coexistence) dimana Hukum Negara, Hukum Adat dan Hukum Agama dapat berjalan berdampingan sesuai kebutuhan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sebagaimana amanat UUD 1945 Pasal 18b ayat (2) dimana negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya serta Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 5 ayat (1) yang menyebutkan “Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”.

Diharapkan melalui FGD ini, dapat diperoleh kontribusi pemikiran dari para begawan hukum dalam penyusunan Grand Design Pembangunan Hukum Nasional yang menjadi garis pemandu untuk melakukan Pembangunan Hukum yang berkesinambungan serta dapat menghasilkan naskah akhir Grand Design yang komprehensif dan sesuai dengan kaidah keilmuan yang ada.