Jakarta-BPHN,

Kepala BPHN, Enny Nurbaningsih, didampingi Sekretaris BPHN, Audy Murfy beserta beberapa pejabat eselon III di lingkungan BPHN, hari Rabu (8/11) pagi melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pihak Universitas Krisnadwipayana, bertempat di Aula Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana, Jatiwaringan Jakarta Timur. Kerjasama antara BPHN dengan UNKRIS ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing sesuai kewenangan yang dimiliki dalam kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dan memberikan keunggulan tambahan bagi lulusan Fakultas Hukum UNKRIS.

Acara dibuka oleh Rektor Universitas Krisnadwipadayana, Abdul Rivai,. dalam  sambutan pembukaanya dimenyampaikan terimakasih dan penghargaan atas kepercayaan Badan Pembinaan Hukujm Nasional melakukan PKS  dengan Universitas Krisnadwipayana.

"Sebenarnya secara nyata kerjasama dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional telah dilakukan, hal ini untuk melaksanakan fungsi tri dharma perguruan tinggi dan fungsi pengabdian masyarakat”, ujar Abdul Rivai.

Kepala BPHN, Enny Nurbaningsih menyambut baik dengan terjalin kerja sama antara Unkris dengan BPHN. Beliau menyampaikan bahwa dalam pekerjaan pembangunan hukum tidak bisa di kerjakan sendirian, untuk itu BPHN harus menggandeng sekian banyak multi stake holder salah satunya adalah dari dunia kampus.

“Saya berharap tidak hanya sampai di MoU saja namun bisa direalisasikan dalam bentuk yang konkrit dan berkontribusi positif. Ada kontribusi positif dari Unkris untuk pembangunan hukum kedepan”, ujar Enny Nurbaningsih.

Ketua Dewan Pembina  Yayasan Unkris, Gayus Lumbuun menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran Kepala  BPHN, Enny Nurbaningsih di  kampus Unkris. Kehadiran seorang tokoh  yang dipercaya untuk melakukan pembinaan di bidang hukum.

“Pada hari ini adalah puncak bagi Unkris untuk melangkah lebih jauh lagi, hari ini merupakan hari yang sangat luar biasa, karena  dengan terjalinnya kerjasama dengan BPHN yang dipercaya dibidang hukum untuk melakukan permbinaan di bidang legal justice” pungkas Gayus Lumbuun.

Turut menyaksikan penandatangan nota kesepahaman ini, Pakar Hukum, Sunaryati Hartono, Rektor dan Dekan Universitas Krisnadwipayana, Kepala Bidang Penyusunan Naskah Akademik, BPHN, Raymond, Kepala Bagian Humas, TU dan Kerjasama BPHN, Erna Priliasari dan segenap undangan.

Setelah dilakukan penandatanganan PKS antara BPHN dengan UNKRIS, acara dilanjutkan dengan kuliah umum oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional. Dalam paparannya, Kepala BPHN menyampaikan peran, tugas dan fungsi BPHN serta peran BPHN dalam pembangunan hukum nasional.

 “Untuk meningkatkan kualitas regulasi yang sederhana, harmonis, jelas, efektif, efisien, dan berjiwa Pancasila saat ini sedang dilakukan penataan regulasi”, Ujar Enny Nurbaningsih.

Mengapa hal ini diperlukan? Hal ini diperlukan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, menciptakan kepastian hukum dan untuk mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi melalui perbaikan iklim usaha dan investasi, peningkatan lapangan kerja, dan pengentasan kemiskinan, tegas,  Enny.

Acara kuliah umum dihadiri oleh jajaran rektorat, dekanat dan mahasiswa Fakultas Hukum berjumlah kurang lebih 100 orang. Acara ditutup dengan tanya-jawab dan ramah tamah. (*tatungoneal-humas)